Pemkab Tabanan Perkuat Layananan bersama Imigrasi Non TPI

  • 26 Feb 2026 07:26 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Tabanan - Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga menghadiri sekaligus menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan di Kantor Bupati Tabanan. Wabup Dirga menegaskan penandatanganan ini bukan sekadar administrasi pinjam pakai aset, melainkan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran pelayanan keimigrasian di Tabanan.

“ Perjanjian ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, guna mengoptimalkan pemanfaatan aset serta mendekatkan pelayanan paspor dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat tanpa harus ke luar daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Imigrasi menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dengan adanya serah terima dan pinjam pakai gedung ini, Kantor Imigrasi Tabanan diharapkan segera beroperasi secara optimal, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung mobilitas masyarakat, serta memperkuat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....