Lalu Lintas Ternak Sapi Diizinkan, Asalkan Kantongi SKKH
- 15 Feb 2026 11:42 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar : Ditengah merebaknya kasus penyakit kulit berbenjol atau LSD pada ternak sapi di sejumlah daerah di Indonesia, roda perekonomian tetap harus bergerak yang didukung sektor peternakan. Hal itu melandasi adanya izin terbatas lalu lintas ternak sapi yang dikhususkan bagi ternak yang sehat serta mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta hasil uji laboratorium yang valid.
Kepala Balai Besar Veteriner Denpasar drh, Imron Suandy dikonfirmasi RRI.CO.ID di Denpasar, Minggu 15 Februari 2026 mengatakan, lalu lintas ternak sapi sejatinya tidak masalah, asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Menurutnya, munculnya sejumlah penyakit pada hewan ternak tidak serta merta harus mematikan usaha rakyat.
Ia menjelaskan, khusus untuk LSD di Bali, tidak semua hewan ternak di zona merah tertular penyakit LSD, karena itu masih berpeluang untuk dilalulintaskan sepanjang memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan. Lalu lintas ternak sapi diperbolehkan asalkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta hasil uji laboratorium yang valid.
“Perekonomian masyarakat harus tetap bergerak dan terpenuhinya pasokan daging nasional,” ujarnya.
Imron Suandy mengatakan, lalu lintas ternak sapi saat ini hanya diizinkan ke daerah yang juga ada kasus LSD, dalam artian sama – sama berstatus terkonfirmasi. Ia menyebut, lalu lintas hewan ternak itu juga untuk menggerakkan perekonomian masyarakat dan menjamin terpenuhinya pasokan daging nasional.
“Dengan lalu lintas ke daerah yang sama – sama terkonfirmasi LSD akan mempermudah pendeteksian dan survailans ternak yang masuk untuk dilakukan karantina, sehingga kesehatannya terjamin,” tuturnya.
Lalu lintas ternak yang diperbolehkan ditengah merebaknya kasus penyakit kulit berbenjol harus ternak yang sehat serta memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan melalui dokumen serta hasil uji laboratorium yang valid. Selama di pelabuhan transit, sapi juga harus menjalani karantina dan pemeriksaan fisik kembali dari petugas veteriner.
Meskipun ada izin transit, Pemerintah tetap menegaskan larangan masuknya sapi dari luar pulau untuk tujuan budidaya/permanen di Bali untuk menjaga status kesehatan hewan di Pulau Dewata. Kebijakan ini untuk menyeimbangkan kebutuhan perdagangan antar pulau dengan perlindungan status kesehatan hewan di Bali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....