Tegakkan Perda, Puluhan Reklame Kedaluwarsa di Jembrana Dibredel
- 13 Feb 2026 06:52 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama jajaran Polres Jembrana bergerak taktis membersihkan reklame kadaluarsa yang mengotori wajah kota. Sebanyak 21 baliho dan spanduk liar dicopot paksa dalam operasi penertiban yang digelar di wilayah Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana, Rabu 11 Februari 2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Petugas menyasar reklame yang masa izinnya telah habis (kedaluwarsa), rusak, hingga yang dipasang secara ilegal pada pohon perindang dan tiang listrik.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, I Ketut Jaya Wirata, menegaskan bahwa aksi ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga estetika dan kebersihan wajah kota di seluruh daerah. "Banyak yang menyalahi aturan, baik dari segi izin yang sudah melampaui batas waktu maupun kondisi fisik yang sudah rusak. Kegiatan ini akan terus berlanjut ke kecamatan lain demi memastikan wilayah Jembrana tetap tertata rapi," ujar Jaya Wirata, saat dikonfirmasi Kamis 12 Februari 2026.
Selain masalah estetika, penertiban ini krusial untuk keselamatan pengguna jalan. Kasat Samapta Polres Jembrana, AKP Putu Darma Santika, mengungkapkan bahwa banyak reklame liar yang dipasang serampangan hingga menutupi fasilitas vital. Pelanggaran utama yakni pemasangan di lampu lalu lintas (traffic light), yang berdampak menghalangi pandangan pengemudi terhadap rambu petunjuk jalan.
Reklame dengan izin aktif namun salah posisi langsung dipindahkan, sementara yang ilegal atau sudah kadaluarsa disita. Operasi pembersihan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemilik jasa periklanan agar lebih tertib administrasi dan tidak mengabaikan keselamatan publik demi estetika Kota Jembrana yang lebih bersih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....