Satpol PP Jembrana Temukan Puntung Rokok di Faskes
- 05 Feb 2026 22:32 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali memperketat pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim gabungan dari Bidang PPUD dan Trantib melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Puskesmas II Melaya, Kelurahan Gilimanuk, Rabu 4 Februari 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2016. Kabid PPUD Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, melalui tim di lapangan mengungkapkan bahwa fasilitas kesehatan seharusnya menjadi area steril dari polusi asap rokok. Meski menyandang status fasilitas kesehatan, petugas masih menemukan bukti pelanggaran berupa, puntung rokok yang berserakan di sejumlah titik area Puskesmas II Melaya.
Kurangnya pengawasan ketat terhadap pengunjung yang nekat merokok di lokasi. Menyikapi temuan tersebut, personil Satpol PP yang dipimpin Kasi Penegakan, I Gede Ketut Gunadika, segera mengambil langkah taktis yakni, teguran tertulis kepada petugas berupa surat pernyataan resmi kepada Kepala Puskesmas (Kapus) II Melaya sebagai bentuk peringatan atas temuan puntung rokok di area tersebut.
Kapus diminta menginstruksikan petugas keamanan agar lebih proaktif menghalau warga yang merokok di lingkungan puskesmas. Petugas juga diminta memberikan edukasi langsung kepada pengunjung mengenai bahaya perokok pasif yang justru sangat rentan bagi warga yang sedang mencari pengobatan.
"Kami tidak hanya menindak, tapi memberikan pemahaman bahwa asap rokok di fasilitas kesehatan sangat membahayakan pasien lain. Area ini harus zero smoke," tegasnya.
Aksi ini diharapkan menjadi peringatan bagi fasilitas publik lainnya di Jembrana agar lebih disiplin dalam menjaga udara bersih sesuai mandat peraturan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....