Revisi Pararem Desa Adat Cegah Sanksi Kasepekang

  • 05 Feb 2026 18:26 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar- Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Dr. I Nyoman Arya,S.Ag.,M.Pd.H., mendorong  desa adat di Bali untuk segera memperbarui aturan internal atau awig-awig, guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. Penyesuaian regulasi ini bertujuan agar tidak ada lagi warga yang terkena sanksi adat seperti “ kasepekang” hanya karena tuntutan pekerjaan profesional.

Menurut Nyoman Arya, prinsip paras paros dan sagilik saguluk harus dikedepankan oleh para prajuru desa, dalam menyusun kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Fokus utama dari rekonstruksi ini adalah menciptakan ketertiban, tanpa harus menyakiti atau memberatkan salah satu pihak yang sedang mencari nafkah.

​Dalam acara Obrolan Komunitas di Pro 4 RRI Denpasar, Selasa 27 Januari 2026, Nyoman Arya menegaskan pentingnya peran pemimpin, dalam mengatur fungsi manajemen desa. Penempatan aturan yang tepat, akan menghindarkan masyarakat dari tekanan psikologis dan ancaman pengucilan secara adat.

Menurut Nyoman Arya kebahagiaan warga adalah prioritas utama dari setiap regulasi yang dibuat oleh desa. "Awig-awig itu harus mengatur, fungsi Desa adat adalah mengatur, mengelola Desa Adat, supaya tercapai kasukertan palemahan, pawongan, parahyangan," jelas Nyoman Arya.

Nyoman Arya mengatakan setiap masalah yang muncul terkait kehadiran dalam upacara, harus dibicarakan secara musyawarah untuk mufakat, tanpa melibatkan kekerasan psikis. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah provinsi, yang mengharapkan desa adat menjadi ruang yang inklusif dan protektif bagi seluruh anggotanya.

​Nyoman Arya menekankan bahwa tata kelola pawongan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak ekonomi warga. Menurutnya Inti dari sebuah Desa Adat adalah tidak saling menyakiti, saling asah, asih, asuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....