Satpol PP Jembrana Sisir Villa, Pastikan Pajak Aman
- 04 Feb 2026 11:48 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tim gabungan dari Bidang PPUD dan Trantib melakukan inspeksi mendadak sekaligus pembinaan terhadap sejumlah akomodasi wisata di wilayah Kecamatan Jembrana, Selasa 3 Februari 2026.
Langkah ini diambil sebagai implementasi nyata dari Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 terkait Penyelenggaraan Bangunan. Dalam giat yang dipimpin I Putu Agus Wirawan tersebut, petugas menyisir lima titik lokasi di Desa Perancak, yang terdiri dari empat villa dan satu penginapan.
Menariknya, dalam inspeksi kali ini petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi pajak. Seluruh pengelola akomodasi yang dikunjungi tercatat telah menuntaskan kewajiban pajak bulanan mereka hingga Desember 2025.
"Kami sangat mengapresiasi manajemen villa dan penginapan di wilayah Perancak yang telah disiplin dan tepat waktu dalam membayar retribusi. Kepatuhan ini adalah modal penting bagi pembangunan daerah," ujar Kabid PPUD Jembrana, I Ketut Jaya Wirata.
Pihaknya berharap tren positif ini diikuti oleh seluruh pelaku usaha lainnya di Kabupaten Jembrana guna memastikan pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan penegakan hukum daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....