Satpol PP Jembrana Tertibkan Puluhan Penduduk Non-Permanen

  • 04 Feb 2026 11:27 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jembrana - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali memperketat pengawasan administrasi kependudukan. Pada Selasa 3 Februari 2026, Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) menggelar operasi pembinaan menyasar rumah kos di wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

​Kabid PPUD Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, yang memimpin langsung jalannya kegiatan, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari Perda No. 3 Tahun 2015 dan Perbup No. 26 Tahun 2023. Fokus utama petugas adalah memastikan seluruh penduduk non-permanen terdata secara resmi oleh pemerintah daerah.

​Dalam penyisiran yang berlangsung selama dua jam tersebut, petugas memeriksa dua lokasi rumah kos besar dan mendata sedikitnya 27 penghuni. Hasilnya menunjukkan​16 warga luar Jembrana ditemukan belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen (SKPNP).

Sejumlah penghuni berasal dari wilayah jauh seperti Gorontalo, NTT, hingga Jawa Barat. 11 warga KTP Jembrana juga ditemukan belum melaporkan diri ke lingkungan setempat.

​Terhadap para pelanggar, Satpol PP tidak langsung memberikan sanksi berat, melainkan langkah pembinaan. Penduduk luar daerah diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk segera melapor ke Kepala Lingkungan (Kaling) guna mengurus SKPNP.

​"Kami mengimbau penghuni kos untuk proaktif melaporkan diri. Selain untuk tertib administrasi, ini penting demi menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan sekitar," ujar Jaya Wirata di sela-sela kegiatan.

Operasi yang melibatkan personel gabungan dan Polprades ini diharapkan mampu menekan angka penduduk ilegal serta mempermudah pemantauan stabilitas wilayah di Kabupaten Jembrana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....