Satpol PP Jembrana Tertibkan Puluhan Penduduk Non-Permanen
- 04 Feb 2026 11:27 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali memperketat pengawasan administrasi kependudukan. Pada Selasa 3 Februari 2026, Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) menggelar operasi pembinaan menyasar rumah kos di wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
Kabid PPUD Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, yang memimpin langsung jalannya kegiatan, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari Perda No. 3 Tahun 2015 dan Perbup No. 26 Tahun 2023. Fokus utama petugas adalah memastikan seluruh penduduk non-permanen terdata secara resmi oleh pemerintah daerah.
Dalam penyisiran yang berlangsung selama dua jam tersebut, petugas memeriksa dua lokasi rumah kos besar dan mendata sedikitnya 27 penghuni. Hasilnya menunjukkan16 warga luar Jembrana ditemukan belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen (SKPNP).
Sejumlah penghuni berasal dari wilayah jauh seperti Gorontalo, NTT, hingga Jawa Barat. 11 warga KTP Jembrana juga ditemukan belum melaporkan diri ke lingkungan setempat.
Terhadap para pelanggar, Satpol PP tidak langsung memberikan sanksi berat, melainkan langkah pembinaan. Penduduk luar daerah diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk segera melapor ke Kepala Lingkungan (Kaling) guna mengurus SKPNP.
"Kami mengimbau penghuni kos untuk proaktif melaporkan diri. Selain untuk tertib administrasi, ini penting demi menjaga keamanan dan ketentraman lingkungan sekitar," ujar Jaya Wirata di sela-sela kegiatan.
Operasi yang melibatkan personel gabungan dan Polprades ini diharapkan mampu menekan angka penduduk ilegal serta mempermudah pemantauan stabilitas wilayah di Kabupaten Jembrana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....