Denpasar Raih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi
- 31 Jan 2026 05:16 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi di awal 2026 dengan meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dari Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban aparatur negara. Dengan pelayanan publik yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah diyakini akan terus meningkat.
“Pemenuhan pelayanan publik dan hak-hak dasar yang optimal tanpa maladministrasi diharapkan dapat mendukung kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Melalui opini tersebut, Ombudsman menyediakan alat ukur yang lebih komprehensif bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selama ini pelayanan publik hanya dinilai dari pemenuhan 14 komponen standar pelayanan. Padahal, pelayanan yang terlihat baik secara administratif belum tentu bebas dari maladministrasi,” kata Najih.
Karena itu, penilaian Opini Ombudsman RI kini bergeser pada aspek tata kelola penyelenggaraan pelayanan. Layanan tersebut meliputi kompetensi pelaksana, perencanaan pelayanan yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas, tata kelola pengaduan, persepsi masyarakat terhadap maladministrasi, tingkat kepercayaan publik, serta kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI, seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, Saran Penyempurnaan, dan Rekomendasi.
“Kepatuhan hukum terhadap produk pengawasan Ombudsman RI menjadi bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap pelayanan publik yang bermartabat dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas capaian tersebut. Menurutnya, pelayanan publik merupakan wajah kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, sehingga opini ini bukan sekadar penilaian, melainkan pengakuan atas kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar yang telah memenuhi standar dan bebas dari maladministrasi.
Jaya Negara juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas bimbingan dan arahan yang diberikan, serta kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja keras mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan melayani. Opini ini menjadi penanda kualitas pelayanan publik Kota Denpasar yang tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga dinilai bebas dari maladministrasi.
“Penghargaan ini hendaknya menjadi cambuk bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penilaian ini juga harus menjadi tolok ukur agar pelayanan publik di Kota Denpasar terus memberikan kemanfaatan secara berkelanjutan,” ujar Jaya Negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....