Sanggar Puan Soroti Kerentanan Perempuan terhadap KBGO

  • 27 Jan 2026 15:09 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO dinilai masih menjadi ancaman serius bagi perempuan di ruang digital. Sanggar Puan menilai praktik KBGO tidak dapat dilepaskan dari kuatnya struktur budaya patriarki yang turut memengaruhi perkembangan teknologi dan media sosial.

Perwakilan Sanggar Puan, Nanda Gayatri, mengatakan media sosial hingga teknologi kecerdasan buatan belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi perempuan. Hal tersebut terlihat dari penyalahgunaan teknologi, termasuk Artificial Intelligence, untuk memproduksi konten seksual tanpa persetujuan subjek perempuan.

“KBGO yang dialami perempuan ini tidak dapat dilepaskan dari struktur negara dan budaya yang patriarki. Bahkan teknologi sekalipun sangat dipengaruhi oleh struktur tersebut. Ini menjadi penanda bahwa media sosial bukan menjadi ruang aman utamanya bagi perempuan,” kata Nanda Gayatri.

Ia menyebut, bentuk KBGO yang paling sering ditemukan di media sosial antara lain cyberstalking, sextortion, trolling, ancaman penyebaran konten pribadi, love scamming, hingga penyalahgunaan teknologi AI. Selain itu, korban kekerasan seksual yang melapor ke ruang publik juga rentan mengalami doxing, baik oleh pelaku maupun lingkungan terdekat pelaku.

Nanda menambahkan, bahasa yang digunakan di media sosial turut berperan dalam memperparah KBGO. Menurutnya, bahasa merupakan produk budaya yang sarat bias gender, di mana perempuan kerap ditempatkan pada posisi yang lebih dirugikan dibanding laki-laki.

“Diskriminasi berbasis gender ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki beban dan tanggung jawab moril lebih berat daripada laki-laki. Narasi seperti ini kemudian memicu stigma dan membuat korban dianggap layak menjadi sasaran KBGO,” jelasnya.

Dari sisi dampak, korban KBGO rentan mengalami gangguan psikologis seperti kecemasan, ketakutan, panik, hingga trauma berkepanjangan. Untuk itu, Sanggar Puan berupaya hadir sebagai pendukung sebaya atau peer support bagi korban kekerasan seksual, termasuk KBGO, melalui diskusi publik, pendampingan, serta kerja-kerja jaringan sipil dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Dalam upaya pencegahan, Sanggar Puan juga mendorong peran aktif masyarakat melalui langkah sederhana yang dikenal dengan metode 5D, yakni dialihkan, dilaporkan, didokumentasikan, ditegur, dan ditenangkan saat menyaksikan praktik KBGO di media sosial.

Sanggar Puan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai kekerasan berbasis gender, baik verbal, fisik, maupun digital. Nanda menegaskan bahwa KBGO telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan memiliki konsekuensi hukum. (Penulis: Nadia Syarif).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....