Wawali Denpasar Terima LHP Kepatuhan Pajak Daerah

  • 31 Des 2025 21:19 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar: Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali, Senin (29/12/2025) di Denpasar.

Dalam kegiatan itu, Arya Wibawa didampingi Pj Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya serta Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Dr Made Oka Cahyadi Wiguna. Penyerahan LHP dipimpin langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dan dihadiri para kepala daerah se-Bali.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengatakan pemeriksaan dilakukan pada enam entitas di wilayah Provinsi Bali. “Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku untuk menilai kesesuaian pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh masing-masing kepala daerah. “Kami mendorong upaya perbaikan berkelanjutan dan komitmen ini terus dijaga di tahun berikutnya,” katanya.

Satria Perwira menambahkan bahwa capaian tindak lanjut rata-rata indikator nasional berada di angka 75 persen. “Dengan kolaborasi yang baik antara Pemkot dan Pemda, capaian tersebut dapat dicapai bahkan melebihi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara umum pengelolaan pajak dan retribusi daerah telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. “Pengelolaan telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, dan Perda Nomor 7 Tahun 2023 dalam semua hal yang material,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali atas pelaksanaan pemeriksaan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan ini,” ujarnya.

Arya Wibawa menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik. “Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan strategis untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan Pemkot Denpasar terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui digitalisasi dan inovasi yang transparan. “Langkah ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkot Denpasar berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan bertanggung jawab. “Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkas Arya Wibawa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....