Koster Tegaskan Desa Adat Harus Bertahan Sepanjang Zaman
- 27 Des 2025 20:42 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar: Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya memperjuangkan Desa Adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala. Penegasan itu disampaikan saat Pasamuan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Bali Warsa 2025 di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, Jumat (26/12/2025).
Menurut Koster, Desa Adat memiliki sistem yang utuh dan lengkap dalam mengatur kehidupan masyarakat adat. Struktur tersebut mencakup unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang berjalan berdasarkan awig-awig dan perarem hasil musyawarah krama.
Ia menekankan sistem pengambilan keputusan di Desa Adat tidak perlu meniru demokrasi modern. “Leluhur Bali sudah mewariskan konsep musyawarah mufakat melalui sagilik-saguluk dan salunglung sabayantaka,” ujarnya.
Prinsip tersebut, kata Koster, diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ia mengakui proses lahirnya perda itu tidak mudah karena sempat menghadapi penolakan.
“Namun perda ini menjadi tonggak penting penguatan Desa Adat di Bali,” tegasnya. Koster menyebut penguatan regulasi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap eksistensi Desa Adat.
Untuk mendukung sekitar 1.500 Desa Adat di Bali, Pemprov Bali memberikan bantuan nyata. Dukungan itu berupa penyediaan kantor, operasional, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat.
Saat ini, BKK Desa Adat diberikan sebesar Rp300 juta per desa setiap tahun. “Ke depan saya berharap bisa ditingkatkan menjadi Rp500 juta karena tanggung jawab Desa Adat sangat luas,” kata Koster.
Ia juga menegaskan pengakuan negara terhadap Desa Adat Bali semakin kuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut dinilai memperkokoh posisi Desa Adat dalam sistem pemerintahan daerah.
Selain itu, Koster mendorong penguatan kelembagaan ekonomi Desa Adat. Penguatan tersebut dilakukan melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).
“BUPDA harus menjadi kekuatan ekonomi Desa Adat sesuai Perda Nomor 24 Tahun 2022,” ujarnya. Hingga kini, tercatat sebanyak 369 BUPDA telah terbentuk di Bali.
Gubernur asal Desa Sembiran ini juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan kepada bendesa adat. Penghargaan akan diberikan pada tahun 2026 kepada bendesa yang dinilai berprestasi dan mengabdi dalam waktu lama.
“Memuliakan Desa Adat dan Subak sudah saya masukkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun,” tegas Koster. Ia berharap Desa Adat tidak hanya bertahan satu abad, tetapi lestari sepanjang zaman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....