Perlindungan Pekerja Rentan di Klungkung Resmi Diluncurkan

  • 13 Okt 2025 17:51 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Klungkung : Dalam rangkaian Klungkung Heritage Festival 2025, Pemerintah Kabupaten Klungkung bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar secara resmi meluncurkan program Perlindungan bagi 19.841 Pekerja Rentan, baru-baru ini  di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung. Peluncuran program ini ditandai dengan penyerahan simbolis oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Venina, di hadapan para undangan dan tokoh masyarakat yang turut hadir dalam acara pembukaan festival tersebut.

Program perlindungan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Klungkung dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja sektor informal lainnya. Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Klungkung  juga meluncurkan inovasi “Bapak Keren” yaitu bantuan pemberian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Inovasi ini merupakan bentuk dari perlindungan pemerintah Kabupaten Kelungkung bagi masyarakat yang bekerja sebagai pekerja bukan penerima upah atau penghasil dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan yang tidak stabil dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah atau miskin,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor  BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar Venina dalam paparannya menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta mekanisme pendaftaran pekerja rentan. “Kami berharap regulasi ini menjadi tonggak penting untuk meningkatkan kepesertaan pekerja rentan di Gianyar, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang, produktif, dan keluarga ikut terjaga,” ungkapnya.

"Komitmen itu tentunya berimplikasi positif terhadap tingkat coverage atau cakupan kepesertaan di Pulau Dewata. Khusus di Kabupaten Klungkung  universal coverage (cakupan universal) sudah berjalan dengan baik. Kami siap untuk bekerja sama dengan Pemerintah untuk mensukseskan program ini," imbuh Venina 

Upaya perlindungan pekerja rentan ini, menurutnya merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. “Untuk itu kami berharap melalui kegiatan ni akan muncul ide atau masukan berkaitan dengan data maupun regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja rentan di Provinsi Bali khususnya di Kabupaten Klungkung ,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....