Pemprov Bali: Plastik Sekali Pakai Dilarang, Wajib Pakai Tumbler
- 13 Feb 2025 10:13 WIB
- Denpasar
KBRN, Denpasar : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali makin serius dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025, penggunaan plastik sekali pakai di instansi pemerintah dan sekolah resmi dilarang. Sebagai gantinya, semua pegawai dan peserta didik dianjurkan untuk membawa tumbler pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. "Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sekolah benar-benar menerapkan pembatasan plastik sekali pakai," tegasnya dalam siaran pers di Denpasar, 21 Januari 2025.
Dalam aturan ini, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik. Kegiatan resmi seperti rapat atau acara seremonial juga tidak boleh lagi menggunakan plastik sekali pakai. Sebagai solusi, pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi, diutamakan yang berbahan stainless atau plastik BPA Free.Bahkan, aturan ini berlaku juga bagi peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk mereka yang berasal dari luar instansi pemerintah. "Semua peserta Diklat wajib membawa tumbler sendiri," tambah Sekda.
Pemprov Bali juga menggandeng media dalam mengawal penerapan aturan ini. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, bahkan mempersilakan media untuk memviralkan instansi yang masih melanggar aturan."Kalau masih ada yang pakai botol atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan," tegasnya. Ia juga berharap gerakan ini bisa menjadi gaya hidup masyarakat Bali.
Selain menerbitkan SE, Pemprov Bali juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik dan Wajib Tumbler. Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa regulasi ini akan memperkuat kebijakan yang sudah ada."Dengan Perda, aturan ini punya taring yang lebih kuat," jelasnya.
Menurut Rentin, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang sudah berjalan selama tujuh tahun belum dilengkapi sanksi tegas, sehingga implementasinya kurang optimal. Oleh karena itu, Perda ini akan memastikan kepatuhan dengan aturan yang lebih jelas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....