Ini Dampak Kenaikan UMP 6,5 Persen Bagi Aprindo
- 16 Des 2024 12:49 WIB
- Denpasar
KBRN,Denpasar : Pemprov Bali menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 naik 6,5% dari UMP Bali Tahun 2024. Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali Tahun 2025 sebesar Rp3.052.834,00 atau naik 8,5% dari UMP Bali Tahun 2024.
Ketua DPD Aprindo Bali, AA Ngurah Agung Agra Putra, ST kepada RRI di Denpasar, Senin (16/12/2024) menyatakan siap melaksanakan keputusan tersebut. Menurutnya karena sudah merupakan keputusan pemerintah maka pihaknya bersama anggota Aprindo mau tidak mau harus melaksanakannya.
Ia mengaku akibat kenaikan UMP 6,5 persen tersebut ada beberapa dampak yang ditimbulkan. Diantaranya meningkatnya biaya operational yang dikeluarkan perusahaan. Dengan adanya peningkatan biaya operasional ini maka pengusaha akan berupaya untuk meningkatkan penjualannya dengan menaikkan harga jual barangnya.
“Meningkatkan pendapatan untuk bisa menutupi peningkatan biaya operasional tersebut. Salah satunya adalah meningkatkan harga jual barang atau jasa nya,” ucap Gung Agra.
Gung Agra mengatakan, selain meningkatkan harga jual barangnya strategi yang dilakukan pengusaha yaitu melakukan efisiensi terhadap tenaga kerja. DIkatakan, pengusaha juga tidak akan melakukan perekrutan tenaga kerja lagi untuk melakukan efisiensi pengeluaran.
Dikatakan, yang menjadi permasalahan adalah para pelaku UMKM akan mengalami kesulitan karena tidak bisa serta merta turut menaikkan harga barang yang dijualnya. Namun jika harga jual barangnya tidak ditingkatkan maka tidak akan menutupi biaya kenaikan pengeluaran yang dapat menyebabkan kerugian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....