UMK Badung 2025 Naik 6,5 Persen, Pekerja Peroleh Rp 3,5 Juta

  • 14 Des 2024 11:01 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Badung : Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung yang sebelumnya Rp. 3.318.628, pada tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp. 3.534.338. Besaran UMK yang telah ditetapkan Pemerintah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Badung itu akan berlaku 1 Januari 2025.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Mertawan saat dikonfirmasi RRI terkait UMK Badung tahun 2025. Ia menjelaskan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu telah ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung dengan sejumlah pertimbangan dan sesuai peraturan yang berlaku.

Eka Mertawan mengatakan, penetapan UMK tahun 2025 tersebut juga mengacu keputusan Pemerintah Pusat agar upah minimum naik sebesar 6,5 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi hingga tingkat kunjungan wisatawan yang cukup signifikan.

“UMK Tahun 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung sudah sepakat membuat besaran UMK. Yang sebelumnya Rp. 3.318.628 naik 6,5 persen menjadi Rp. 3.534.338. Kenaikan UMK 6,5 persen itu angka yang sangat realistis dan kami godokdengan berbagai pertimbangan. Kami harapkan dengan kenaikan UMK tahun 2025 ini dapat mensejahterakan para pekerja di Badung,” ujar Eka Mertawan.

Selain menetapkan UMK 2025, Eka Mertawan mengatakan, Pemerintah bersama Dewan Pengupahan juga telah memutuskan khusus hotel bintang lima wajib memberikan tambahan gaji berupa Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 1% dari UMK Badung tahun 2025.

Ia menjelaskan, UMSK tersebut hanya berlaku untuk hotel bintang lima, karena jika diberlakukan merata untuk semua usaha dikhawatirkan akan memicu Pemutusan Hubungan Kerja. Eka Mertawan menambahkan, sosialisai Penetapan UMK dan UMSK tersebut akan segera dilakukan, sehingga para pekerja di Badung per 1 Januari 2025 menerima besaran pendapatan yang baru.

“UMSK yang ada di Badung kami naikkan 1 persen, karena jika lebih dari 1 persen kami juga khawatir dan akan berakibat fatal pada Pemutusan Hubungan Kerja karena pengusaha tidak mampu membayar,” pungkas Eka Mertawan.

Upah Minimum Kabupaten - UMK Badung tahun 2025 ditetapkan naik 6,5 persen. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung dengan memutuskan UMK Badung tahun 2025 sebesar Rp. 3.534.338. Tidak hanya itu, para pekerja atau buruh yang bekerja di sektor pariwisata atau upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) khususnya untuk hotel bintang lima juga mendapatkan tambahan 1 persen dari UMK tahun 2025. Kenaikan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5%.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....