Wisatawan Melanggar Adat di Bali, Diganjar Dua Hukuman

  • 30 Nov 2024 05:57 WIB
  •  Denpasar

KBRN,Denpasar : Wisatawan yang melakukan pelanggaran di Bali akan mendapatkan dua jenis hukuman. Hal ini disebabkan pelanggaran yang dilakukan di Bali dalam penegakan hukumnya terdapat irisan hukum adat dan nasional.

Hal itu dikatakan narasumber dalam acara Kita Setara di RRI Denpasar Dr. A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi, SH, MH, , dengan topik Peran Desa Adat Dalam Proses Penegakkan Hukum, pada Jumat (29/11/2024) siang.

Lebih lanjut Gung Yudis panggilan akrabnya, memberikan contoh tentang perbedaan budaya antar para wisatawan dengan masyarakat lokal ihwal pohon yang dikeramatkan dan dipasangi saput poleng (kain kotak-kotak berwarna hitam putih).

Bagi para wisatawan hal itu dianggap aneh dan tidak mempercayai, oleh karena itu terdapat kemungkinan mereka melakukan pelanggaran.

“Para wistawan merasa aneh dan tidak percaya dengan hal-hal seperti itu sehingga ada kemungkinan besar terjadi pelanggaran terhadap keyakinan masyarakat lokal itu, “Jelasnya.

Perbedaan budaya ini sering sekali menjadi problem dalam penegakan hukum, namun berita bahagianya masih menurut Gung Yudis, UU hukum pidana No 1 tahun 2023 sudah mengatur penjatuhan hukum double track system.

Maksudnya sanksi pidana bukan hanya berlaku pada KUHP saja yang diterapkan kepada pelanggar, namun juga dikenai sanksi pidana tambahan yang mengakomodir kebutuhan masyarakat hukum adat.

Misalnya pemulihan kembali kepada keadaan semula dengan mengganti kerugian dalam melakukan upacara pemulihan terhadap kesakralan pada objek yang dilanggar.

“Para pelanggar hukum, selain dikenai sanksi berdasarkan KUHP, tapi juga dikenai hukum adat, misalnya membayar ganti rugi pemulihan terhadap kesakralan pada objek yang dilanggar,”Gung Yudis mengingatkan.

Selain itu Gung Yudis juga mewanti-wanti, ketika memiliki konflik di daerah hukum adat, jangan melakukan main hakim sendiri, melainkan mencari seseorang yang mengerti tentang hukum, sehingga terhindar dari masalah hukum yang justru lebih kompleks.

“Ketika berhadapan dengan masalah hukum, hindari main hakim sendiri, karena akan justru menjerumuskan ke dalam perbuatan melawan hukum yang lebih kompleks, ”pungkasnya.



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....