Daftar Barang yang Dilarang Dibawa saat Pertandingan Piala Dunia
- 10 Jul 2026 05:58 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID., Denpasar - Piala Dunia 2026 sudah memasuki babak 8 besar atau perempat final. Namun antusiasme masyarakat dunia untuk menontonnya semakin tinggi. Untuk masyarakat atau suporter yang ingin menonton pertandingan secara langsung di stadion, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan peraturan resmi FIFA Stadium Code of Conduct untuk turnamen Piala Dunia 2026, terdapat 33 jenis barang yang dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion maupun area FIFA Fan Festival. Hal ini dilakukan demi alasan keamanan suporter.
Daftar barang yang dilarang dibawa oleh supporter ini ada beberapa kelompok. Daftar pertama adalah tas dan wadah penyimpanan. Tas dan wadah penyimpanan ini yaitu Tas Non-Transparan Besar, seperti Ransel, tas punggung dan koper yang berukuran besar dilarang keras. Hanya tas plastik bening (clear bag) atau PVC dengan ukuran maksimal 12x12x6 inci yang diperbolehkan masuk. Kemudian wadah keras, seperti kotak makan keras, termos, cooler box, wadah kaca, toples dan kaleng makanan.
Di daftar kedua barang yang dilarang adalah makanan dan minuman dari luar. Minuman beralkohol dari luar tidak diizinkan masuk ke area publik maupun festival. Lalu makanan olahan, seperti bekal pribadi, makanan siap saji dan camilan dari luar vendor resmi juga dilarang. Botol minum keras/isi ulang, seperti botol minum berbahan logam atau plastik keras (reusable) dilarang karena berisiko dilempar ke lapangan. Suporter hanya boleh membawa satu botol plastik bening sekali pakai yang masih bersegel (maksimal 590ml) atau botol plastik kosong untuk diisi ulang di dalam.
Daftar ketiga yang dilarang adalah alat pembuat kebisingan dan gangguan visual. Alat musik bising yang dilarang yaitu terompet udara (air horn), peluit, pengeras suara (loudspeaker) dan terompet vuvuzela. Selanjutnya alat pemancar, seperti sinar laser (laser pointer) atau alat sejenis yang dapat mengganggu konsentrasi pemain di lapangan juga dilarang. Serta atribut besar, contohnya bendera atau spanduk berbahan tidak tahan api yang berukuran lebih besar dari 2 x 1, 5 meter juga dilarang dibawa.
Daftar keempat ialah peralatan elektronik dan dokumentasi professional. Kamera yang dilarang dibawa ialah kamera rofesional dengan lensa panjang (lebih dari 3 inci) serta peralatan audio-video komersial. Selain itu, aksesori kamera, seperti tongkat swafoto (selfie stick), tripod dan monopod juga dilarang. Lalu, perangkat terbang, contohnya pesawat tanpa awak (drone) atau mainan kendali jarak jauh juga dilarang.
Daftar terakhir adalah perlengkapan umum dan barang berbahaya. Senjata dan alat kerja, contohnya senjata api, pisau, benda tajam, amunisi, serta perkakas pertukangan (multi-tools). Selanjutnya, bahan kimia dan peledak, seperti kembang api, bom asap, korek api gas, pemantik dan cairan aerosol (termasuk tabung tabir surya semprot). Kemudian, barang santai besar, misalnya kursi lipat, payung pantai, tenda, bantal kursi berkantong dan balon tiup. Serta semua jenis hewan dilarang, kecuali anjing pemandu (service dogs) bersertifikat resmi untuk penyandang disabilitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....