KPU Bali Tetapkan 55 Anggota DPRD Bali Terpilih Periode 2024-2029
- 03 Mei 2024 04:00 WIB
- Denpasar
KBRN,Denpasar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali periode 2024-2029. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024, di Denpasar, Kamis (2/5/2024).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik yang mendominasi perolehan kursi anggota DPRD Provinsi Bali sebanyak 32 kursi yang berasal dari 9 daerah pemilihan (Dapil) se-Bali. Partai Gerindra memperoleh 10 kursi DPRD Bali. Sedangkan, Partai Golkar meraih 7 kursi DPRD Bali. Selanjutnya Partai Demokrat yang mengamankan 3 kursi DPRD Bali, NasDem 2 kursi, dan PSI yang kembali mengamankan 1 kursi DPRD Bali.
Sementara itu, caleg yang memperoleh suara tertinggi yaitu Putu Diah Pradnya Maharani (Dapil Kabupaten Gianyar) dengan perolehan 133.868 suara merupakan kader PDIP. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan mengatakan setelah penetapan ke 55 calon anggota DPRD Bali, selanjutnya menjadi tugas dari Pemerintah Daerah untuk melantik menjadi anggota DPRD Bali.
Dikatakan, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan calon anggota DPRD Bali tersebut harus sudah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia mengingatkan ke 55 calon anggota DPRD Bali yang sudah ditetapkan ini wajib menyetor LHKPN kepada KPK dengan tembusan disampaikan kepada KPU sebelum dilantik.
" Bukti terima pengiriman ataupun penerimaan dari laporan bapak/ibu terhadap harta dan kekayaannya itu harus disetorkan ke kita dan juga ke pemerintah daerah karena pemerintah daerahlah dari Gubernur akan menindaklanjuti proses pelantikan," ucapnya.
Agung LIdartawan mengatakan, jika calon terpilih tersebut tidak menyampaikan tembusan bukti sudah melaporkan LHKPN maka kementerian dalam negeri tidak akan melantik yang bersangkutan. Agung Lidartawan meminta para calon terpilih yang sudah resmi ditetapkan KPU Bali tetap menjalankan tertib administrasi walaupun euphoria pemilu telah usai.
Selanjutnya KPU Bali bersiap menyongsong pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan digelar pada 27 Nopember nanti. Dalam waktu dekat KPU Propinsi akan melantik anggota PPK/PPS. Untuk anggota PPK dijadwalkan dilantik pada 16 Mei mendatang
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....