Menkomdigi: Perlindungan Anak Bagian Tata Kelola AI Indonesia

  • 07 Okt 2026 14:51 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital membahas penguatan pelindungan anak dalam tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence(AI) bersama UNICEF. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan keselamatan, pelindungan data, kesehatan mental, dan kesejahteraan anak menjadi bagian dari tata kelola AI sejak tahap perancangan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria saat menerima Chief Child Protection UNICEF Indonesia Muhammad Rafiq Khan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat dikutip dari komdigi.go.id mengatakan Kemkomdigi saat ini terus memantau pelaksanaan regulasi pelindungan anak di ruang digital, termasuk kepatuhan platform digital. “Terkait proses pelindungan anak di ranah daring yang dijalankan, kami bekerja sama erat dengan sejumlah platform teknologi global dan dapat dipantau melalui dasbor. Mereka juga memberikan informasi (terkait perlindungan anak) kepada kami setiap bulan,” ujarnya.

Menurut Wamen Nezar, laporan bulanan tersebut menjadi bagian dari pemantauan Kemkomdigi terhadap pelaksanaan regulasi pelindungan anak di ranah digital. “Setiap bulan, mereka melaporkan kepada kami mengenai kepatuhan terhadap regulasi. Kami memantau perkembangan pelaksanaan PP TUNAS terkait pelindungan anak di ranah daring ini, juga terkait dengan dampak teknologi AI," katanya.

Chief Child Protection UNICEF Indonesia Muhammad Rafiq Khan menyampaikan hal yang senada terkait perspektif pelindungan anak dalam tata kelola AI. Rafiq menilai anak merupakan salah satu kelompok yang paling terdampak oleh perkembangan AI, baik sebagai pengguna teknologi maupun sebagai subjek data dan sasaran sistem algoritma.

UNICEF juga menyampaikan bahwa perkembangan AI menghadirkan peluang sekaligus risiko baru bagi anak. "Ada 70 juta anak yang kehidupan sehari-harinya terdampak oleh aktivitas daring maupun penggunaan platform AI, di mana mereka tidak memiliki pilihan atau tidak dilibatkan sama sekali dalam menentukan bagaimana platform AI tersebut dirancang dan dikelola," jelas Rafiq.

Risiko tersebut antara lain penggunaan AI untuk menghasilkan materi pelecehan seksual terhadap anak, pembuatan konten seksual berbasis AI, hingga penggunaan chatbot AI sebagai tempat anak mencari dukungan ketika menghadapi persoalan kesehatan mental. Rafiq mengusulkan agar pemerintah mengintegrasikan pelindungan anak, etika, pelindungan data, dan kesejahteraan anak ke dalam tata kelola AI sejak awal, bukan sebagai tambahan setelah kebijakan diterapkan.

Pembahasan dengan UNICEF menjadi bagian dari upaya Kemkomdigi memastikan perkembangan teknologi AI tetap memperhatikan kepentingan anak. Pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk membangun tata kelola AI yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan pelindungan terhadap kelompok yang terdampak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....