Kemenkes Pastikan BIAS Tetap Dilanjutkan usai Kajian Komnas KIPI
- 10 Sep 2026 15:22 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan memastikan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menyusul hasil investigasi dan kajian kausalitas terhadap laporan dugaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius pada seorang siswi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, setelah menerima imunisasi Human Papillomavirus (HPV).
Investigasi lapangan telah dilakukan pada 16 Agustus 2026 oleh Direktorat Imunisasi Kemenkes bersama Sekretariat Komnas KIPI, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Komda KIPI Sumatera Utara, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. Selanjutnya, Komnas KIPI bersama Komda KIPI Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Karo melakukan kajian kausalitas pada 20 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, kejadian pada siswi diklasifikasikan sebagai “inkonsisten (koinsiden)”, yang berarti kejadian yang dialami tidak disebabkan oleh vaksin, melainkan berkaitan dengan kondisi penyerta di luar vaksin. Berdasarkan data dan bukti yang tersedia, tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan adanya hubungan kausal antara pemberian vaksin HPV dengan kejadian tersebut.
Ketua Komnas KIPI, Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, menjelaskan diagnosis yang ditegakkan adalah meningoensefalitis, yaitu peradangan pada selaput dan jaringan otak. Diagnosis tersebut didasarkan pada perjalanan penyakit berupa demam tinggi, penurunan kesadaran, kejang hingga koma yang menunjukkan adanya gangguan pada otak.
“Komnas KIPI bersama Komda KIPI Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Imunisasi, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Karo telah melakukan investigasi dan kajian kausalitas terhadap kejadian ini. Berdasarkan hasil kajian, KIPI tersebut diklasifikasikan sebagai inkonsisten atau koinsiden. Artinya, berdasarkan data dan bukti yang tersedia, kejadian yang dialami tidak disebabkan oleh vaksin HPV,” ujar Prof. Hindra.
Prof. Hindra mengungkapkan, dalam investigasi terhadap pelaksanaan imunisasi, juga tidak ditemukan kekeliruan dalam jenis maupun cara pemberian vaksin. Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sesuai ketentuan. Vaksin yang digunakan memiliki nomor batch 40103725 dengan masa kedaluwarsa 24 Agustus 2027.
Pemantauan terhadap rantai dingin juga menunjukkan vaksin disimpan dalam kondisi yang sesuai. Tidak ditemukan vaksin kedaluwarsa, kerusakan fisik, maupun indikasi pembekuan.
Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Indri Yogyaswari, menegaskan keamanan anak merupakan prioritas dalam setiap pelaksanaan imunisasi. Setiap laporan dugaan KIPI serius akan ditindaklanjuti melalui investigasi dan kajian kausalitas berdasarkan data klinis dan bukti ilmiah.
“Imunisasi merupakan salah satu upaya kesehatan masyarakat yang terbukti efektif dalam melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Oleh karena itu, pelaksanaan imunisasi, termasuk melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,” ujar dr. Indri.
Menurut dr. Indri, vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional telah melalui proses evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keamanan penggunaannya juga terus dipantau melalui sistem surveilans KIPI.
“Dalam setiap pelaksanaan imunisasi, aspek keamanan menjadi prioritas. Setiap laporan dugaan KIPI serius ditindaklanjuti melalui investigasi dan kajian kausalitas berdasarkan data klinis dan bukti ilmiah. Kami mengajak masyarakat, orang tua, sekolah, dan tenaga kesehatan untuk tetap mendukung pelaksanaan BIAS,” ujar dr. Indri.
Sejalan dengan hasil kajian tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat kualitas pelaksanaan imunisasi di daerah melalui pembinaan dan pendampingan tenaga kesehatan, sekaligus meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat. Penguatan dilakukan dengan memastikan setiap vaksinator memahami dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan imunisasi, mulai dari skrining sasaran, pemberian imunisasi, pengelolaan vaksin dan rantai dingin, hingga tata laksana KIPI dan mekanisme rujukan.
Kesiapsiagaan tenaga kesehatan dalam menghadapi kejadian ikutan pasca imunisasi juga terus ditingkatkan, termasuk dengan memastikan ketersediaan KIPI Kit dan sistem rujukan yang dapat digunakan apabila terjadi kondisi kegawatdaruratan. Kemenkes bersama pemerintah daerah mengajak orang tua, sekolah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk tetap mendukung pelaksanaan BIAS.
Imunisasi menjadi bagian penting dalam upaya melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi sekaligus menjaga kesehatan anak secara berkelanjutan. Keamanan anak menjadi prioritas dalam pelayanan imunisasi. Kemenkes akan terus memastikan program imunisasi terus berjalan dengan aman, berkualitas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perlindungan kesehatan anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....