Kemkomdigi Cari Jalan Tengah Perlindungan Hak Cipta di Era AI
- 30 Jul 2026 06:35 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan industri teknologi, media, musisi, pembuat film, dan kreator digital. Pemerintah menilai perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan regulasi yang adil bagi seluruh pelaku ekosistem digital.
Hal itu disampaikan Wamenkomdigi Nezar Patria saat menerima audiensi Vice President Video on Demand (VOD), Digital Affairs and Intellectual Property Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific James Cheatley di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa 28 Juli 2026 dikutip dari komdigi.go.id. Menurut Wamen Nezar, pemerintah memahami perkembangan AI telah mengubah cara konten digital diproduksi, didistribusikan, hingga dimanfaatkan sebagai data pelatihan model kecerdasan artifisial.
Oleh karena itu, penyusunan regulasi hak cipta harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlanjutan industri kreatif nasional. "Ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan," ujarnya.
Wamen Nezar menjelaskan pembahasan RUU Hak Cipta saat ini masih berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Namun Kementerian Komdigi terus memberikan masukan karena substansi regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap ekosistem digital yang menjadi ruang tumbuh industri kreatif Indonesia. "Kami akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mendiskusikan solusi terbaik. Tujuannya adalah menghasilkan rumusan pasal yang mampu mengakomodasi kepentingan besar seluruh ekosistem digital," jelasnya.
Wamen Nezar menjelaskan salah satu tantangan terbesar dalam pembahasan regulasi adalah pemanfaatan karya kreatif sebagai data pelatihan AI. Pemerintah memahami kekhawatiran para penerbit dan pelaku industri kreatif yang menghadapi perubahan pola konsumsi informasi akibat perkembangan teknologi AI generatif.
"Masukan dari para penerbit, kreator, maupun perusahaan teknologi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Pemerintah ingin memastikan perkembangan AI tetap berjalan, tetapi hak ekonomi para kreator dan pemegang hak cipta juga memperoleh pelindungan yang memadai," ungkapnya.
Wamen Nezar menegaskan pemerintah berpandangan bahwa model bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional sehingga memerlukan pendekatan regulasi yang disusun secara cermat mengikuti perkembangan teknologi digital. "Kami telah menyampaikan kepada DPR bahwa logika bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional. Karena itu, diperlukan pendekatan regulasi yang tepat agar mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi," ujarnya.
Wamen Nezar menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan regulasi yang akan berdampak jangka panjang terhadap industri digital nasional. "Kami ingin memastikan setiap kebijakan disusun secara hati-hati, berbasis dialog, serta mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak cipta, perkembangan teknologi, kepentingan industri, dan kepentingan publik," tuturnya.
Dalam audiensi tersebut, Motion Picture Association Asia Pacific turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penguatan sistem pelindungan hak cipta sebagai fondasi investasi industri kreatif dan perfilman. MPA juga mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan selama proses penyusunan regulasi.
Selain membahas hak cipta, pertemuan juga menyinggung perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....