BPJS Kesehatan: Peserta JKN Menunggak Iuran Bisa Dikenai Denda Rawat Inap

  • 13 Jun 2026 12:51 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap di rumah sakit dapat dikenai denda pelayanan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya pelayanan kesehatan selama status kepesertaan JKN aktif. Namun, bagi peserta yang menunggak iuran dan mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan layanan rawat inap, berlaku denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ujar Rizzky.

Ia menjelaskan, besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan yang dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal perhitungan 12 bulan. Adapun nilai denda paling tinggi mencapai Rp20 juta, meskipun dalam praktiknya nominal yang dikenakan umumnya jauh lebih rendah.

Menurut Rizzky, denda pelayanan hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan JKN kembali aktif. Di luar layanan kesehatan yang tidak dijamin, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN sangat luas.

Ribuan diagnosis penyakit dijamin dalam program tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. “Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan kesehatan yang membutuhkan perawatan jangka panjang, bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia, hemofilia, kanker, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes,” kata Rizzky.

Meski demikian, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan yang telah menjadi tanggung jawab instansi lain.

Sebagai contoh, gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara alat kontrasepsi dan obat-obatannya menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Adapun pelayanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan dan penganiayaan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, layanan kesehatan yang bertujuan untuk estetika atau kosmetik juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah operasi plastik dan pemasangan kawat gigi yang dilakukan semata-mata untuk mempercantik penampilan.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri karena cakupan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Begitu pula dengan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

“Beberapa pelayanan kesehatan juga tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh lembaga lain. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut telah diatur sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus diperbarui hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Rizzky berharap peserta JKN dapat secara rutin membayar iuran agar perlindungan kesehatan tetap aktif dan keberlangsungan Program JKN dapat terus terjaga.

“Kami telah berulang kali melakukan sosialisasi mengenai ketentuan ini. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran agar Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi, sudah banyak masyarakat yang merasakan besarnya manfaat program ini,” tuturnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....