Ombudsman RI Soroti Kecelakaan Kereta di Bekasi, Evaluasi Sistemik Transportasi

  • 29 Apr 2026 23:02 WIB
  •  Denpasar
Poin Utama
  • Kereta Api
  • Kecelakaan
  • Bekasi
  • Ombudsman

RRI.CO.ID, Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti kecelakaan kereta di Bekasi. Kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem transportasi publik di Indonesia, bukan sekadar dipandang sebagai insiden teknis.

Hal itu ditekankan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Ia mengatakan peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus peringatan serius atas pentingnya keselamatan dalam penyelenggaraan layanan transportasi massal.

“Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Transportasi publik adalah layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang aman, layak, dan bertanggung jawab,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu 29 April 2026.

Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam setiap aspek pelayanan. Operator transportasi tidak hanya berfokus pada kelancaran operasional, tetapi juga wajib memastikan perlindungan maksimal bagi pengguna jasa.

Ombudsman RI menilai insiden tersebut berpotensi mengindikasikan adanya maladministrasi dalam tata kelola transportasi, seperti kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, hingga kurang optimalnya koordinasi antarpenyelenggara layanan.

“Risiko yang berulang tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi secara menyeluruh,” tegasnya.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI memastikan akan mengawal tindak lanjut penanganan insiden, terutama dalam pemenuhan hak korban dan keluarga. Hal itu mencakup penanganan cepat, pemberian kompensasi yang layak, serta transparansi informasi kepada publik.

Selain itu, masyarakat juga dinilai berhak mengetahui hasil evaluasi dan langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan transportasi.

Ombudsman RI mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audit komprehensif terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, hingga respons darurat.

Lebih jauh, reformasi pelayanan publik di sektor transportasi dinilai harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. Upaya tersebut mencakup modernisasi teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan standar keselamatan, transparansi informasi, serta optimalisasi mekanisme pengaduan masyarakat.

“Ombudsman RI berkomitmen untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi demi memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” kata Robert.

Ia menambahkan, tragedi ini harus menjadi titik balik dalam memperkuat kualitas layanan transportasi publik serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi massal di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....