Menko Airlangga Jamin Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia AS
- 04 Mar 2026 14:57 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang, termasuk terkait aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta dikutip dari ekon.go.id.
Menko Airlangga mengatakan, Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH). Pemerintah memastikan kepentingan umat dan kedaulatan ekonomi nasional terjaga dengan baik.
“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” tutur Menko Airlangga.
Menko Airlangga menyebut, Indonesia dan Amerika Serikat juga telah memiliki kesepakatan MRA. Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, selama lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh BPJPH. Saat ini, sudah ada 5 LHLN di Amerika Serikat yang mendapatkan Recognition Agreement dari BPJPH, yaitu IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.
Menko Airlangga menyampaikan saat ini telah terdapat sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, produk dari negara-negara tersebut yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ganda. Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan. Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi Hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah OKI.
Standar ini telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH pun telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di sana untuk memastikan kepatuhan tersebut. “Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,” tutur Menko Airlangga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....