Menteri Hanif Sepakat Fatwa Haram MUI Perangi Sampah Sungai-Laut
- 17 Feb 2026 10:50 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Bogor – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan pengendalian sampah harus dimulai dari hulu guna mencegah pencemaran sungai dan laut. Komitmen tersebut diwujudkan melalui aksi bersih dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor dalam rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan Indonesia menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut juga berkontribusi terhadap perubahan iklim apabila tidak ditangani secara sistematis.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegas Menteri Hanif.
Dalam kegiatan tersebut, Majelis Ulama Indonesia kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Fatwa itu dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim mengatakan fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata. Ia menilai persoalan sampah bukan hanya isu teknis, tetapi juga menyangkut etika dan kemaslahatan bersama.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.
Menteri Hanif menyambut dukungan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat. Ia menekankan pendekatan teknis dan regulasi perlu diperkuat dengan kesadaran moral agar pengelolaan sampah berjalan lebih disiplin.
KLH/BPLH menegaskan pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengurangan di sumber hingga peningkatan literasi publik. Penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....