Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia
- 11 Feb 2026 22:05 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jakarta - Platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional serta memastikan algoritma dan kebijakannya tidak merugikan masyarakat Indonesia. Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu 11 Februari 2026 dikutip dari komdigi.go.id.
Dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menyatakan Indonesia bukan sekadar pasar, melainkan yurisdiksi hukum yang harus dihormati.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya dalam
Meutya mengungkapkan pemerintah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan. Menurutnya, Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.
Meutya mengungkapkan, sejak 20 Oktober pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online. Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Menurut Meutya, capaian ini lahir dari kerja bersama Kemkomdigi dan Polri.
| Baca juga: Indonesia Siap Jadi Kekuatan Digital Asia |
“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut.” ungkapnya.
Meutya menegaskan agenda digital 2026 bergerak pada tiga fokus, yaitu terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi erat bersama Kepolisian RI untuk memastikan ruang digital Indonesia aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....