Permendikdasmen 25 Tahun 2025 Perkuat Manajemen Talenta Murid
- 03 Feb 2026 14:38 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jakarta - Setiap murid memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensi terbaik untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menguatkan kebijakan Manajemen Talenta Murid.
Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto di Jakarta, Senin 2 Februari 2026 dikutip dari kemendikdasmen.go.id menyatakan, lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan talenta murid yang lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan. Menurut Mariman, kebijakan tersebut hadir sebagai pembeda dari regulasi sebelumnya karena menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional.
“Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 ini memiliki urgensi yang sangat kuat. Dari sisi kebaruan dan pemanfaatan, regulasi ini menjadi pembeda karena lebih berani mengambil peran dalam pengelolaan talenta murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Mariman.
Mariman menambahkan, regulasi tersebut juga mendorong terwujudnya pendidikan yang lebih adil dan inklusif, sejalan dengan empat prinsip utama manajemen talenta murid, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Dalam implementasinya, pemerintah memperkuat pendekatan berbasis sistem melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai pangkalan data nasional.
“Sekarang kita tidak lagi event based , tetapi system based . SIMT menjadi gerbang utama agar seluruh prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar,” kata Mariman.
Mariman menegaskan, apresiasi terhadap murid berprestasi menjadi salah satu fokus utama kebijakan ini, salah satunya melalui Beasiswa Talenta Indonesia. Beasiswa ini mencakup beasiswa degree dan non degree bagi guru dan murid.
“Tahun 2026 disiapkan lebih dari 6.000 beasiswa, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar, dengan peluang studi di perguruan tinggi top nasional dan internasional. Ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam mendukung pengembangan talenta secara berkelanjutan,” ujarnya.
Mariman menjelaskan, Beasiswa Talenta Indonesia merupakan program fasilitasi karier belajar bagi murid berprestasi pada jenjang pendidikan menengah yang memperoleh prestasi di tingkat nasional dan/atau internasional pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Menurutnya, hal ini sebagai bentuk apresiasi negara atas capaian talenta mereka.
Program tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Mariman mengajak peran multipihak, selain Pemerintah Daerah juga termasuk sektor swasta dan masyarakat, untuk berpartisipasi dalam pengembangan talenta murid.
“Pengelolaan talenta tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan dukungan seluruh pihak agar terbangun budaya unggul dan budaya saing, sehingga talenta Indonesia mampu berkontribusi di tingkat nasional maupun global,” pungkasnya.
Sementara Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Regulasi, Biyanto, menjelaskan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 merupakan bagian dari penyesuaian regulasi seiring reorganisasi kementerian, sehingga sejumlah regulasi lama perlu diundangkan kembali dengan nomenklatur kementerian yang baru. Ia mengatakan, Permendikdasmen ini disusun berdasarkan mandat regulasi di atasnya, seperti perpres dan undang-undang, serta kebutuhan untuk menyelaraskan dinamika kelembagaan.
“Kami ada program-program prioritas yang itu menjadi visi besar dari kementerian ini yaitu mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ujar Biyanto.
Biyanto juga mengatakan manajemen talenta yang diatur dalam regulasi ini mencakup talenta akademik dan non-akademik, sekaligus menjadi payung bagi aspirasi masyarakat agar semakin banyak murid dari berbagai latar belakang mendapatkan ruang pengakuan dan pengembangan prestasi. “Manajemen talenta yang juga diundangkan di dalam regulasi ini bukan hanya yang bersifat akademik, tapi juga non-akademik, sehingga mudah-mudahan yang kita tanam hari ini bisa melahirkan anak-anak hebat yang mengharumkan nama negara yang kita cintai ini di level dunia,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....