Pemerintah Komit Perkuat Keadilan Usaha

  • 27 Jan 2026 15:45 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen memperkuat keadilan usaha dan penanganan hambatan proses importasi barang. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), Senin 26 Januari 2026 dikutip dari kemenkeu.go.id.

Menurut Menkeu Purbaya, menciptakan kesetaraan berusaha bagi industri pelayaran nasional dan penanganan terhadap hambatan proses importasi barang di pelabuhan menjadi hal krusial. Karena itu, melalui pertemuan ini, pemerintah mendengarkan aduan pelaku usaha serta mencari solusi atas hambatan regulasi dan operasional di lapangan. 

Hingga 26 Januari 2026, tercatat sebanyak 63 laporan telah masuk melalui kanal pengaduan, di mana sebagian besar dalam proses penyelesaian dan sisanya dalam tahap monitoring maupun perbaikan data. Menkeu Purbaya mengungkapkan, salah satu topik utama yang dibahas yakni  laporan dari Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengenai modus perusahaan pelayaran asing yang selama ini memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan. 

Menkeu menekankan pentingnya penerapan perlakuan yang setara (equal treatment) antara perusahaan pelayaran nasional dan asing. Purbaya menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengintegrasikan bukti kepatuhan pajak sebagai syarat penerbitan izin berlayar. 

"Kita lakukan equal treatment ke kapal kita yang kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka nggak bisa mem-produce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak," kata Menkeu Purbaya.

Menkeu Purbaya mengungkapkan, selain masalah perpajakan, sidang juga membahas solusi atas perselisihan klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada komoditas impor tertentu yang menyebabkan tertahannya barang di pelabuhan. Menkeu menggarisbawahi bahwa perbedaan tafsir teknis tidak boleh menghambat proses produksi industri nasional terlalu lama. 
Ia menyebut, dalam menghadapi sengketa klasifikasi ini, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian, termasuk melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen. Keputusan strategis diambil untuk melakukan percepatan proses melalui surat resmi Satgas agar barang dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menkeu Purbaya memastikan, setiap kebijakan yang diambil akan terus dimonitor pelaksanaannya. Ia berkomitmen menyempurnakan prosedur administrasi dan memperkuat sinergi antarlembaga untuk terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan bagi pelaku usaha. 
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....