Menghapus Label 'Gila', Mengembalikan Martabat Penyintas Gangguan Jiwa
- 07 Agt 2026 21:16 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Di tengah masyarakat, sebutan "gila" atau dalam bahasa Bali disebut “buduh” sering kali terlontar begitu mudah untuk menyederhanakan kondisi penderita gangguan kesehatan jiwa. Padahal, peletakan label dan stigma keliru ini justru merampas martabat penyintas, memunculkan prasangka bahwa mereka tidak dapat disembuhkan, hingga berujung pada pengasingan di rumah.
Isu krusial mengenai pentingnya memutus stigma dan merangkul kembali para penyintas ini menjadi fokus pembahasan dalam acara Rahajeng Bali, pada Kamis, 6 Agustus 2026, menghadirkan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Prof. Dr. dr. Cok Bagus Jaya Lesmana, Sp.KJ(K), MARS serta dokter residen psikiatri RSUP Prof. Ngoerah Denpasar, dr. Herman Yosef.
Dalam pandangan medis, menyamaratakan seluruh kondisi gangguan jiwa dengan istilah tunggal seperti "gila" merupakan bentuk kekeliruan besar. Setiap individu memiliki kondisi psikologis dan latar belakang yang unik. Prof. Cok Bagus menegaskan bahwa dalam kode diagnosis medis, terdapat lebih dari 600 jenis diagnosis gangguan jiwa, mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.
"Jangan merasa ada ketakutan atau kekhawatiran di-label 'gila' atau 'buduh'. Padahal diagnosisnya sangat beragam. Dalam kedokteran, tidak ada istilah 'one size fits all'—satu terapi untuk semua orang. Setiap individu itu unik, sehingga kita harus melihat aspek biologis dan budayanya secara sensitif," terang Prof. Cok Bagus.
Masyarakat kerap menganggap penderita tidak ada harapan lagi untuk pulih atau menganggapnya sebagai "kutukan". Pemahaman salah inilah yang perlu diluruskan, sebab manusia memiliki kemampuan alami untuk beradaptasi dan bangkit apabila mendapat penanganan yang tepat.
Salah satu kunci penting dalam memulihkan martabat penyintas gangguan jiwa adalah keberadaan penerimaan sosial. Di Bali, kearifan lokal menyediakan ruang inklusif yang unik untuk mengembalikan fungsi sosial serta mengangkat derajat para penyintas.
Ketika penderita mulai membaik setelah menjalani perawatan medis dan psikoterapi, masyarakat Bali memberikan mereka kesempatan untuk terlibat aktif dalam kegiatan keagamaan dan adat.
- Pengakuan Status Sosial: Melalui peran seperti membantu upacara, ngiring, hingga dipercaya menjadi pemangku (pemimpin ritual), kedudukan sosial penderita yang sebelumnya terpuruk dapat kembali terangkat.
- Proses Rehabilitasi Alamiah: Diberikannya tanggung jawab sosial ini membuat penderita merasa dihargai, diterima, dan memiliki posisi spesial di masyarakat, yang secara langsung mempercepat proses pemulihan jiwa mereka.
Prof. Cok Bagus dan dr. Herman Yosef mengingatkan bahwa penanganan gangguan jiwa bukan hanya sekadar menghilangkan gejala klinis melalui obat-obatan, melainkan mengembalikan fungsi kehidupan pasien secara menyeluruh.
Melalui sinergi antara terapi medis, psikoterapi, dan rehabilitasi okupasi/sosial, penyintas gangguan jiwa dapat kembali berinteraksi, bekerja, serta berkontribusi di tengah lingkungan tempat mereka tinggal.
"Kalian adalah manusia yang penting. Jangan pernah merasa minder atau putus asa," menjadi pesan penguat bahwa dengan menghentikan stigma 'gila' dan memberikan ruang penerimaan yang hangat, setiap penyintas memiliki kesempatan yang sama untuk hidup bermartabat dan bahagia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....