Prevalensi Perokok Usia Dini kian Mengkhawatirkan

  • 31 Mei 2026 11:24 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Upaya menekan perilaku merokok sejak dini perlu terus diperkuat seiring tingginya angka penggunaan produk tembakau dan nikotin di kalangan remaja. Pengaruh lingkungan sosial, kemudahan akses pembelian, serta promosi produk menjadi sejumlah faktor yang mendorong anak dan remaja mulai merokok.

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Bali, Ni Made Dian Kurniasari, kepada RRI.CO.ID mengatakan berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, sebanyak 7,4 persen perokok aktif di Indonesia berasal dari kelompok usia 10 hingga 18 tahun. Selain rokok konvensional, penggunaan rokok elektronik juga menunjukkan tren peningkatan dan banyak ditemukan pada kelompok usia remaja.

"Kalau kita lihat kondisi perilaku merokok sejak dini di kalangan remaja dan anak itu semakin mengkhawatirkan. Kalau kita lihat kembali dari data Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10 sampai 18 tahun. Dan tidak hanya menggunakan rokok konvensional, konsumsi rokok elektronik juga meningkat signifikan terutama pada kelompok anak dan remaja," ujar Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Bali, Ni Made Dian Kurniasari.

Dian Kurniasari menilai pemerintah perlu memperkuat pengendalian rokok melalui aturan yang lebih tegas terkait iklan, promosi, dan penjualan rokok kepada remaja. Menurutnya, pengawasan pembelian rokok oleh kelompok usia di bawah 21 tahun perlu diperketat untuk mencegah anak dan remaja terpapar promosi serta memperoleh produk rokok dengan mudah.

"Bagi pemerintah perlu punya aturan yang lebih tegas mengenai iklan, promosi, dan penjualan rokok pada remaja, baik rokok konvensional, rokok elektronik maupun produk nikotin alternatif lainnya. Kita harus melindungi generasi muda agar tidak terpapar iklan, promosi, atau iming-iming dari produk rokok ini. Pengawasan pembelian di bawah usia 21 tahun juga harus ketat, tidak boleh hanya sekadar berbaju seragam tidak boleh beli, tetapi benar-benar dicek identitasnya pada saat pembelian," kata Ni Made Dian Kurniasari.

IAKMI Bali menekankan pentingnya edukasi mengenai bahaya rokok kepada remaja melalui keterlibatan guru, orang tua, dan edukator sebaya. Selain itu, pengawasan penjualan rokok kepada anak dan remaja dinilai perlu diperketat untuk mencegah munculnya perokok baru pada usia dini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....