Hak Pendidikan Anak di Bali Masih Dihadapkan pada Persoalan Putus Sekolah

  • 12 Sep 2026 15:50 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Hak memperoleh pendidikan merupakan hak setiap anak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, pemenuhan hak tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk masih adanya anak di Bali yang tidak melanjutkan pendidikan akibat pernikahan dini, memilih bekerja, hingga persoalan ekonomi keluarga.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Lilik Ismurtomo Santoso, S.Sn., S.Pd., mengatakan persoalan anak yang tidak bersekolah merupakan masalah yang cukup kompleks. Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah anak tidak sekolah di Bali sebelumnya mencapai sekitar 28 ribu anak yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pemenuhan hak pendidikan anak masih membutuhkan perhatian dan pengawasan bersama. Menurut Lilik yang akrab di sapa kak Ade ini, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang cukup sering menyebabkan anak tidak melanjutkan pendidikan.

Sebagian anak memilih bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga karena dapat memperoleh penghasilan secara langsung. Padahal, keputusan tersebut berpotensi berdampak terhadap masa depan anak, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.

Selain faktor ekonomi, akses terhadap pendidikan juga menjadi tantangan, terutama bagi anak yang tinggal di wilayah dengan jarak sekolah cukup jauh. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc. (Hons), menyoroti kondisi tersebut dapat menjadi persoalan bagi anak yang masih di bawah umur dan belum dapat menggunakan kendaraan bermotor secara mandiri. Karena itu, ketersediaan akses dan kemudahan menuju sekolah menjadi bagian penting dalam memastikan anak tetap memperoleh pendidikan.

Diah juga menilai faktor sosial dan kondisi psikologis anak perlu mendapat perhatian. Perundungan atau bullying, tekanan belajar, serta persoalan lingkungan sosial dapat memengaruhi keinginan anak untuk tetap bersekolah. Menurutnya, anak membutuhkan pendampingan dari orang dewasa agar persoalan yang mereka hadapi tidak dianggap sepele dan berkembang menjadi alasan untuk meninggalkan pendidikan.

Fenomena pernikahan dini di masyarakat turut menjadi salah satu persoalan yang dapat membuat anak berhenti atau tidak melanjutkan pendidikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan putus sekolah tidak cukup hanya dilakukan melalui kebijakan pendidikan, tetapi juga membutuhkan pengawasan terhadap perlindungan anak, pendampingan keluarga, serta sinergi pemerintah dan masyarakat. Upaya tersebut penting agar anak tetap memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan sesuai tahapan usianya.

DPRD Provinsi Bali bersama KPAD Provinsi Bali mendorong agar pemenuhan hak pendidikan anak terus diperkuat melalui regulasi, program pemerintah, pengawasan, serta dukungan masyarakat. Pemerintah juga telah menyediakan berbagai program bantuan dan beasiswa untuk membuka akses pendidikan yang lebih luas.

Kolaborasi keduanya memiliki tujuan besar agar setiap anak di Bali diharapkan dapat memperoleh hak belajar tanpa batas dan tidak kehilangan kesempatan untuk meraih masa depan hanya karena faktor ekonomi, lingkungan, pekerjaan, maupun pernikahan dini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....