Komdigi: Registrasi SIM Berbasis Biometrik Diperketat

  • 23 Jul 2026 10:07 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jakarta - Penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik tidak hanya bertujuan memperkuat keamanan data pelanggan, tetapi juga memastikan setiap nomor telepon benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini masih ditemukan pada mekanisme registrasi lama.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik yang justru bertentangan dengan tujuan tersebut di tingkat penjual kartu SIM. Berdasarkan temuan di lapangan, oknum penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah miliknya sendiri sebelum kartu tersebut dijual kepada pelanggan.

Setelah kartu berpindah tangan dan digunakan pembeli, oknum tersebut kemudian melakukan pembatalan registrasi atau unregister. Akibatnya, nomor telepon yang dipakai pelanggan tidak lagi terdaftar atas identitas pemilik sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administrasi maupun keamanan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan praktik tersebut masih ditemukan dalam proses implementasi aturan baru. "Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Jadi customer-nya merugi," ujar Edwin, Selasa 21 Juli 2026.

Menurut Edwin, penggunaan data biometrik milik orang lain saat registrasi tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip keabsahan identitas pelanggan. Ia menegaskan bahwa setiap pengguna harus menggunakan identitasnya sendiri ketika mengaktifkan layanan telekomunikasi.

"Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," lanjut Edwin. Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan registrasi biometrik bergantung pada kepatuhan seluruh pihak, termasuk operator seluler maupun penjual kartu SIM.

Komdigi menyebut hasil pemantauan menunjukkan sebagian besar pelaku usaha telah mengikuti ketentuan registrasi biometrik. Meski demikian, pemerintah berharap pelanggaran yang masih terjadi dapat segera dihilangkan agar sistem registrasi berjalan lebih akurat dan terpercaya.

Kewajiban registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut menggantikan mekanisme sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), karena dinilai masih memiliki celah penyalahgunaan identitas.

Sebelum diterapkan secara nasional, sistem registrasi berbasis biometrik telah diuji coba bersama sejumlah operator seluler sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, sekitar 2,4 juta pelanggan tercatat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik sebagai bagian dari penguatan keamanan identitas digital.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Sejumlah lembaga keamanan siber, termasuk GSMA dan National Institute of Standards and Technology (NIST), menyebut autentikasi biometrik dapat meningkatkan tingkat kepastian identitas apabila diterapkan dengan tata kelola data yang baik, perlindungan privasi yang memadai, serta proses verifikasi yang sesuai standar. Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur registrasi menjadi faktor penting agar manfaat teknologi biometrik benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....