Penulisan Kata ”Di Larang” yang Keliru
- 10 Jun 2026 15:50 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Pada papan informasi yang berisi sejumlah larangan, terlihat penggunan frasa ” Di Larang” pada beberapa bagian seperti ” Di Larang Mengaktifkan Handphone”, ” Di Larang Memotret”, dan ” Di Larang Menyalakan Api”. Penulisan tersebut tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baku.
Kesalahan ini terdapat pada papan larangan yang berada di pertamina, sebagai media informasi bagi pengunjung dan masyarakat umum. Kesalahan ditemukan pada papan informasi yang di pajang di area publik dan berisi aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung. Kesalahan tersebut dapat dilihat setiap kali pengunjung membaca papan larangan yang terpasang di lokasi tersebut.
Menurut kaidah bahasa Indonesia yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), bentuk yang benar adalah ”Dilarang” yang ditulis serangkai, bukan ”Di larang” yang tertulis secara terpisah.
Awalan ”Di” pada kata kerja bersifat pasif harus dirangkai dengan kata yang mengikutinya. Penulisan secara terpisah hanya digunakan jika ”Di” berfungsi sebagai kata depan yang menunjukkan tempat, contoh: Di rumah atau Di pasar. Maka dari itu agar tulisan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, tulisan pada papan tersebut sebaiknya diperbaiki menjadi ”Dilarang Mengaktifkan Handphone”, ” Dilarang Memotret”, dan ”Dilarang Menyalakan Api”.
Penggunaan bahasa yang baku yang baik dan benar pada ruang publik penting untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sekaligus dapat meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan. Selain memudahkan pemahaman, penggunaan ejaan yang benar untuk mencerminkan profesionalisme dan kepedulian terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan standar. (Ni Komang Dian Yuliasih/ Mahasiswa Universitas PGRI Mahadewa Indonesia)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....