Kekurangan Ratusan Guru, Denpasar Ajukan Formasi Pendidik CPNS 2026
- 30 Apr 2026 20:23 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar hanya mengajukan formasi tenaga pendidik dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 untuk menutup kekurangan ratusan guru di berbagai jenjang pendidikan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, mengatakan usulan formasi telah disampaikan dan saat ini menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Formasi sudah kami ajukan, dan tahun ini hanya untuk guru,” ujarnya, Senin 27 April 2026.
Berdasarkan data Pemkot Denpasar, kebutuhan tenaga pendidik mencapai 326 orang. Namun, kekurangan riil yang perlu segera ditangani saat ini tercatat sebanyak 236 guru, yang tersebar di berbagai mata pelajaran.
Kebutuhan terbesar berasal dari Guru Bahasa Bali sebanyak 91 orang, disusul Guru Agama Hindu 89 orang, dan Guru Kelas SD 41 orang. Selain itu, juga dibutuhkan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes) sebanyak 27 orang, Guru Agama Islam 15 orang, serta Guru Matematika 11 orang.
Sejumlah kebutuhan lain meliputi Guru Bahasa Indonesia 10 orang, Bahasa Inggris 6 orang, Bimbingan Konseling 6 orang, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 8 orang. Adapun kebutuhan untuk mata pelajaran IPA sebanyak 2 orang, IPS 7 orang, PPKn 7 orang, serta Guru Kelas TK 2 orang. Sementara Guru Agama Katolik dan Kristen masing-masing dibutuhkan 1 dan 3 orang, serta tidak ada kebutuhan untuk Guru Agama Buddha.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menjelaskan tingginya kebutuhan guru dipicu banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. “Setiap ada guru pensiun, formasinya tidak bisa otomatis terisi. Kami harus mengusulkan dan menunggu persetujuan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses rekrutmen guru kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik melalui skema CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan merekrut tenaga honorer.
Di tengah keterbatasan tersebut, sejumlah sekolah masih mengandalkan tenaga honorer yang direkrut melalui komite sekolah.
Namun, keterbatasan anggaran membuat penambahan tenaga honorer tidak dapat dilakukan secara signifikan. Pemkot Denpasar berharap usulan formasi yang telah diajukan dapat segera disetujui, sehingga kekurangan tenaga pendidik dapat teratasi dan proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....