Uni Eropa Wajibkan Label pada Konten AI

  • 18 Agt 2026 07:07 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Brussel - Uni Eropa mulai memperketat aturan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dengan mewajibkan setiap konten yang dibuat atau dimanipulasi AI diberi penanda yang jelas. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah membedakan konten asli dengan hasil rekayasa teknologi.

Aturan tersebut resmi diberlakukan oleh Komisi Eropa melalui ketentuan transparansi yang bersumber dari AI Act 2024. Dikutip dari GSMArena, Selasa, 4 Agustus 2026, regulasi ini berlaku bagi perusahaan, lembaga, badan, hingga agensi yang memanfaatkan AI dalam menghasilkan maupun mengubah konten.

Untuk mendukung penerapannya, Uni Eropa memperkenalkan ikon resmi bertuliskan "AI", "AI Generated", dan "AI Modified". Label tersebut harus ditampilkan secara jelas agar pengguna mengetahui ketika gambar, video, atau audio yang mereka lihat merupakan hasil teknologi AI.

Kewajiban pelabelan juga mencakup konten deepfake yang menyerupai orang, objek, tempat, entitas, maupun peristiwa nyata. Selain itu, aturan berlaku untuk layanan berbasis AI seperti chatbot, sehingga pengguna mengetahui apakah mereka sedang berinteraksi dengan mesin atau manusia.

Regulasi ini turut mengawasi penggunaan teknologi pengenalan emosi, kategorisasi biometrik, hingga teks berita publik yang diterbitkan tanpa peninjauan atau pengawasan editorial oleh manusia. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan AI, terutama pada layanan yang berpotensi memengaruhi keputusan atau persepsi masyarakat.

"Perusahaan yang gagal mematuhi aturan ini menghadapi denda hingga €15 juta atau 3% dari total omzet tahunan," tulis laporan GSMArena. Sementara itu, lembaga, badan, dan agensi di lingkungan Uni Eropa yang melanggar ketentuan dapat dikenai denda hingga €750.000, dengan penyesuaian khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan perusahaan skala menengah.

AI Act merupakan regulasi komprehensif pertama di dunia yang mengatur pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan berdasarkan tingkat risikonya. Aturan ini tidak melarang penggunaan AI, tetapi menekankan transparansi, keamanan, dan perlindungan hak-hak pengguna agar teknologi berkembang secara bertanggung jawab.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Melalui kebijakan tersebut, Uni Eropa berharap penyebaran disinformasi akibat konten hasil AI dapat ditekan. Keterbukaan mengenai penggunaan AI juga dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik, terutama ketika teknologi ini semakin banyak dimanfaatkan dalam pembuatan konten digital, layanan pelanggan, hingga sektor media.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....