Keterbukaan Informasi, PPID Harus Lakukan Pemetaan

  • 11 Mei 2026 10:50 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO,ID, Denpasar - Komisi informasi Provinsi Bali mendorong keterbukaan informasi public di Provinsi Bali. Salah satunya dengan pemanfaatan teknologi informasi menjadi modal utama untuk menyampaikan gambaran keterbukaan informasi kepada publik.

Komisioner Komisi Informasi, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, I Wayan Adi Aryanta, S.E.,S.H.,M.H, kepada RRI di Denpasar, Senin, 11 April 2026 mengungkapkan ada sejumlah informasi yang harus disampaikan secara cepat kepada masyarakat. Ia mencontohkan informasi soal bencana, informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti penyakit, penutupan jalan dan lainnya.

Selain itu, Ia juga menyoroti pentingnya informasi berkala kepada masyarakat. Dicontohkan penggunaan anggaran juga menjadi informasi yang merupakan hak masyarakat yang harus diketahui.

“Anggaran ini kan bersumber dari uang masyarakat baik pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak, ini menjadi hak masyarakat, “ jelasnya.

Di tengah keterbukaan informasi ini Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data dan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab. Sehingga kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - PPID harus mampu melakukan pemetaan informasi yang bersifat segera, informasi yang dimumkan berkala dan informasi tersedia.

“Masyarakat dapat mengajukan ke dalam badan public dengan persyaratan tertentu untuk melakukan tracking bahwa informasi tertentu digunakan secara bertanggungjawab”, tegasnya.

Adi Aryanta menambahkan saat ini badan public telah berupaya untuk bertransformasi keranah digital. Meskipun tidak dipungkiri masih terdapat kendala dalam penerapannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....