Kompensasi Pesawat Delay: Bisa Dapat Makanan hingga Uang Tunai, Baca Selengkapnya!
- 28 Mar 2026 13:59 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID,Denpasar-Keterlambatan penerbangan atau delay merupakan hal yang umum terjadi dalam transportasi penerbangan. Tetapi, delay dapat berpengaruh terhadap agenda bisnis, urusan keluarga dan bahkan bisa berdampak terhadap kesehatan fisik dan psikis. Menyikapi hal ini, pemerintah selaku regulator telah menetapkan aturan yang wajib ditaati oleh maskpai penerbangan termasuk perlakuan maskapai terhadap penumpang yang mengalami delay.
Informasi penting bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara apabila terjadi kendala saat akan terbang ternyata masih belum tersebar luas. Banyak pengguna pesawat terbang belum mengetahui hal-hal penting terkait kompensasi yang mereka dapatkan bilamana pesawat yang mereka tumpangi mengalami penundaan keberangkatan atau delay.
Dikutip dari informasi yang diunggah oleh akun instagram @inimasabi juga dikatakan bahwa setiap penumpang yang akan terbang naik maskapai apapun untuk rute domestik itu ada kompensasi keterlambatan berupa makanan hingga uang tunai. Setiap penumpang mempunyai hak kompensasi yang jelas kalau keterlambatannya disebabkan oleh faktor manajemen maskapai. Penyebab keterlambatan tersebut misalnya karena pilot atau kru, katering belum siap, sedang menunggu pesawat lain, atau pesawatnya memang belum tersedia.
Keterlambatan penerbangan terdiri dari beberapa hal, antara lain: keterlambatan penerbangan (Flight Delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (Denied boarding Passenger) dan pembatalan penerbangan (Cancellation of Flight). Aturan tertulis jelas disebutkan dalam Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang tentang penanganan keterlambatan penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal di Indonesia.
Salah satu kewajiban maskapai yang mengalami delay adalah kewajiban kepada penumpang yang telah hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Pasal 9 Permenhub 89/2015 mewajibkan maskapi memberikan kompensasi atas keterlambatan sesuai dengan kategori keterlambatan, yakni:
Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal);
Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan. 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket),
Namun apabila keterlambatan terjadi karena faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain lain diluar kendali maskapai, maka pihak maskapai dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....