Polisi Ringkus Lima Pencuri Baterai Tower BTS, Satu Pelaku Diburu
- 21 Sep 2026 08:12 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana memburu seorang buron berinisial RB yang menjadi perantara jaringan pencurian baterai tower telekomunikasi. Pengejaran ini dilakukan setelah penyidik berhasil meringkus lima anggota komplotan tersebut di tiga lokasi berbeda di Pulau Jawa.
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini menyasar tower BTS di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Dalam penangkapan tersebut, polisi membekuk empat eksekutor berinisial MRA, S, DS, dan IS, serta satu penadah berinisial AM.
Komplotan ini menggondol dua unit baterai Lithium merek Huawei senilai Rp24 juta dengan cara merusak pagar dan membongkar rak instalasi tower. "Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, para pelaku mengaku tidak hanya beraksi di Jembrana, tetapi juga telah membobol baterai tower di empat lokasi lain di wilayah hukum Polres Gianyar dengan modus serupa," ujar AKBP Cheery Sinta, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana, serta Kasi Humas IPDA Budi Arnaya, dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Sabtu 19 September 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan dalam beraksi, beberapa unit telepon genggam, peralatan pembongkar, serta sejumlah baterai tower Huawei hasil kejahatan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi dan segera melapor melalui Call Center Polri 110.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....