Seratus Gram Lebih Sabu Disita, Polres Jembrana Selamatkan Ribuan Orang
- 20 Sep 2026 12:10 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 119,02 gram bruto (111,25 gram netto), berhasil disita jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana. Total nilai ekonomis dari barang haram yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp194 juta. Hasil penyitaan barang hatam tersebut, diperkirakan dua ribu lebih orang terselamatkan dari dampak peredaran gelap narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, saat menggelar konferensi pers, Sabtu 19 September 2026 di gedung auditorium Polres Jembrana. "Jika diuangkan, barang haram yang diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp194 juta. Dan apabila ini beredar akan berdampak kepada masyarakat atau pengguna dengan perkiraan sebanyak 2.200 orang," jelas AKBP Cheery Sinta, didampingi Kasat Resnarkoba AKP IG Ngurah MD. Dwi A. Kumara, serta Kasi Humas IPDA Budi Arnaya.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan besar ini merupakan hasil operasi intensif Satresnarkoba Polres Jembrana selama periode Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas meringkus delapan orang tersangka dari tujuh laporan kasus berbeda.
AKBP Cheery Sinta juga mengungkapkan bahwa operasi maraton ini mengamankan tujuh pria dan satu wanita. Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan kurir lintas pulau Jawa–Bali yang membawa paket besar sabu.
"Dari total tujuh perkara, kami mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 119,02 gram bruto. Jika dikalkulasikan dengan harga pasar sekitar Rp1,75 juta per gram, total nilai barang bukti ini mencapai Rp194 juta," ujarnya.
Tangkapan terbesar berasal dari tersangka berinisial FAP yang ditangkap di kawasan Pendem pada 6 September 2026. Dari tangan kurir antarpulau tersebut, polisi menyita paket sabu seberat 98 gram bruto (97,09 gram netto) yang diselundupkan dari Jawa menuju Bali.
Selain FAP, petugas juga mengamankan tujuh tersangka lain, yakni CA, DR, DAH, R, YAP, SW, dan S, di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Jembrana beserta puluhan paket sabu siap edar dan uang tunai hasil transaksi. Atas perbuatannya, para tersangka yang seluruhnya tercatat belum pernah dihukum ini dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Untuk kepemilikan barang bukti di atas 5 gram, para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....