Pakai Banyak Barcode, Polres Jembrana Ungkap Penimbun Ratusan Liter Pertalite

  • 19 Agt 2026 06:35 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jembrana - Seorang pria berinisial MA (26), warga Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, diringkus jajaran Polres Jembrana pada Rabu 12 Agustus 2026 lalu, setelah kedapatan menyalahgunakan dan penimbunan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali secara ilegal. Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM. Simamora mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan yang berulang kali mengisi BBM di SPBU Pertamina Pendem, Jembrana.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WITA. Petugas mendapati satu unit mobil pikap Daihatsu putih bernopol DK 8048 WP yang bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis Pertalite," ujar AKBP Cheery, Rabu 19 Agustus 2026.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kediaman pelaku di Lingkungan Terusan. Di lokasi, polisi mendapati MA tengah memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken berkapasitas 40 liter menggunakan selang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melancarkan aksinya hingga lima kali dalam sehari dengan total volume pembelian mencapai 200 liter per hari. Guna mengelabui petugas SPBU, pelaku memanfaatkan lima lembar QR Code MyPertamina berbeda yang ia dapatkan dari keluarganya tanpa mengganti pelat nomor kendaraan.

BBM subsidi yang ditampung tersebut rencananya akan dijual kembali melalui unit Pertamini milik tersangka serta didistribusikan ke warung-warung eceran seharga Rp12.000 per liter. Dari praktik lancung ini, tersangka meraup keuntungan bersih sekitar Rp2.000 per liter.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit mobil Daihatsu pikap warna putih (DK 8048 WP) beserta STNK dan kunci kontak, 8 jeriken berisi total 246,2 liter Pertalite, 5 lembar QR Code BBM subsidi atas nama pemilik berbeda serta 2 buah selang plastik bening dan perlengkapan lainnya. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Jembrana mengimbau keras masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi yang menjadi hak masyarakat kecil. "Kami minta masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya. Jangan ada yang menimbun atau memperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Jika menemukan indikasi kecurangan, segera laporkan ke kepolisian melalui Call Center 110," tegas AKBP Cheery.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....