Residivis Curanmor asal Jawa Timur Diringkus, Puluhan Motor Disita

  • 19 Agt 2026 06:40 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Jembrana - Seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HS (55) berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana. Dari tangan pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut, polisi menyita sepuluh unit sepeda motor hasil kejahatan di berbagai lokasi kejadian (TKP).

Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta M. Simamora, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya aksi kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Jembrana. "Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melancarkan aksinya di sedikitnya lima TKP berbeda di Kabupaten Jembrana," ujar AKBP Cheery Sinta M. Simamora, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya saat pers release, Jumat 14 Agustus 2026 di Gedung Auditorium Jembrana.

Dalam melancarkan aksinya, modus operandi yang digunakan HS tergolong memanfaatkan kelengahan korban, yakni menyasar kendaraan yang kuncinya tertinggal (nyantol) atau menggunakan kondisi rumah kunci kontak yang sudah aus/rusak (dol). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, yakni 5 unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan pelaku di lima TKP diantaranya, TKP parkiran liar Pelabuhan Gilimanuk, 1 unit Honda Supra X 125 hitam DK 2404 ZE, TKP Banjar Tengah, Mendoyo Dauh Tukad, 1 unit Honda Genio hitam-merah DK 6096 ZZ, TKP timur pasar Tegalcangkring, Mendoyo, 1 unit Honda Beat merah-putih DK 3689 ZQ, TKP Jl. Gajah Mada, Dangin Tukad, 1 unit Honda Supra X 125 hitam DK 2123 ZF, dan TKP area parkir luar Pelabuhan Gilimanuk, 1 unit Honda Vario DK 6370 ZC.

Selain pelaku, polisi juga menyita peralatan diantaranya 4 lembar pelat nomor kendaraan palsu/aluminium (DK 3203 ACV, P 2092 SL, P 6753 RL), 3 buah kunci pas, serta pakaian, jaket, helm, tas, dan sandal yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian. Atas perbuatannya, tersangka HS kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Jembrana dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

AKBP Cheery Sinta M. Simamora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan bermotor. "Pastikan kendaraan terkunci stang dan gunakan kunci ganda tambahan. Jangan pernah meninggalkan kunci menempel pada kontak motor, serta segera laporkan ke layanan Call Center Polri 110 jika menemukan hal-hal mencurigakan," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana, menambahkan, selain beraksi di lima TKP wilayah Jembrana, pelaku juga beraksi di wilayah hukum Polres Tabanan. "Kami juga melakukan pengembangan bersama sama Polres Tabanan, dan ada lima curanmor juga di TKP Tabanan dan BB kita sudah serahkan ke Polres Tabanan," jelasnya.

AKP Darmana juga menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari jeratan hukum di Polresta Banyuwangi pada 6 bulan lalu. "Pelaku residivis, terkahir terlibat hukum di polres Banyuwangi 6 bulan yang lalu," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....