Remaja 15 Tahun Bawa Sabu 98 Gram Diamankan Polda Bali
- 16 Agt 2026 09:30 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan seorang remaja berusia 15 tahun di wilayah Denpasar Barat. Remaja berinisial AAN tersebut diamankan bersama sabu seberat 98,80 gram netto pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita di pinggir jalan depan Toko Hiztory, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Ipda Komang Widarsana.
"Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba, namun kali ini pelakunya seorang remaja berinisial AAN, 15 tahun, di wilayah Denpasar Barat," ujar Kombes Pol Ariasandy.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket sabu di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat warna putih milik AAN. Sabu seberat 98,80 gram netto tersebut dibungkus menggunakan lakban hitam dan disimpan di dalam kantong plastik.
Dari hasil interogasi, AAN mengaku diperintah seseorang berinisial B untuk mengambil narkotika dengan sistem tempelan. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A04e warna biru muda dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Saat ini AAN bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Proses hukum terhadap remaja tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara penyidik masih mengembangkan kasus untuk mencari pihak yang diduga menyuruh AAN.
"Kami mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak, dan jika menemukan peredaran narkoba di lingkungan sekitar jangan takut melaporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110," tegas Kombes Pol Ariasandy.
Polda Bali menilai keterlibatan anak dalam jaringan peredaran narkoba menjadi perhatian serius karena kelompok pengedar berpotensi memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkoba dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....