Polres Badung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPD Mambal
- 08 Jul 2026 19:12 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Badung - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Abiansemal Badung, memasuki babak baru. Polres Badung resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2021.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bentuk transparansi Polres Badung dalam penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, tersangka berinisial I.W.A.W. (56), laki-laki, yang saat ini menjabat sebagai Kepala LPD Desa Adat Mambal.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2021 setelah sejumlah nasabah tidak dapat menarik dana simpanannya di LPD. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah hasil audit menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 111 saksi, terdiri dari 31 pengurus, pegawai dan badan pengawas LPD, 73 debitur, tiga nasabah deposito, serta empat orang ahli yang meliputi auditor, ahli perekonomian negara dan ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memberikan pinjaman menggunakan nama sendiri, anggota keluarga maupun nama orang lain sebagai peminjam.
Pinjaman bermasalah tersebut kemudian berulang kali direstrukturisasi tanpa sepengetahuan pihak yang namanya digunakan agar tetap tercatat sebagai kredit lancar. Kapolres mengungkapkan, motif perbuatan tersebut diduga untuk memperoleh keuntungan yang digunakan bagi kepentingan pribadi.
Hasil audit lanjutan dari Kantor Akuntan Publik menunjukkan kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal yang bersifat actual loss dan potential loss mencapai Rp236.264.600.600.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....