Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual WNA China di Bali
- 27 Mar 2026 20:04 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar - Polda Bali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap warga negara asing yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali bersama Bidang Humas Polda Bali.
Dirreskrimum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Pol mengatakan kasus ini menimpa seorang perempuan WNA yang sedang berlibur di Bali dan saat ini pelaku berhasil diamankan berkat gerak cepat kepolisian. “Polda Bali bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama,” ujarnya.
Peristiwa terjadi di wilayah Unggasan, Kuta Selatan serta kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban merupakan WNA asal China berinisial RF, perempuan berusia 23 tahun.
Korban mengaku tidak mengingat pasti apakah memesan ojek online atau menyetop pengemudi di jalan. Namun korban mengingat dibawa ke suatu tempat hingga mengalami kekerasan seksual.
“Korban saat itu baru pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi terpengaruh alkohol dan kemudian mengalami tindakan pelecehan seksual,” katanya.
Saat ini kasus telah ditangani Ditreskrimum Polda Bali dengan tersangka berinisial SAM, laki-laki 24 tahun. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara guna memperkuat proses penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS Ancaman hukuman paling lama 4 tahun serta Pasal 473 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang- undang hukum pidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan Pasal 479 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun, 12 tahun jika korban luka berat, hingga 15 tahun atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....