Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- 04 Mar 2026 11:52 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi institusi. Langkah tersebut juga menjadi komitmen mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa negara hadir dan Bali bukan tempat yang aman bagi peredaran narkoba,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 5.661,86 gram netto, ekstasi 4.932 butir atau 2.453,92 gram netto, serta kokain 1.186,75 gram netto. Selain itu, turut dimusnahkan ganja 10,58 gram netto, hasis 2,32 gram netto, tetrahydrocannabinol (THC) 35,96 gram netto, dan psilosina 2 gram netto.
Kapolda Bali menyebut, total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp23.440.749.600. Dari jumlah itu, aparat diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 39.256 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Setiap gram narkotika yang dimusnahkan hari ini adalah langkah penyelamatan masa depan generasi muda Bali. Jangan pernah mencoba atau terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Kapolda bali juga mengajak masyarakat memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau kepada instansi terkait.