Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain Jaringan Internasional
- 08 Feb 2026 16:21 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Ditresnarkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional. Seorang warga negara asing asal Turki diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa, 3 Februari 2026 pukul 17.00 WITA.
Petugas Bea Cukai mencurigai penumpang pesawat Emirates EK368 rute Dubai dan melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang disembunyikan di dinding tas backpack hitam merek CAT.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal Selasa, 3 Februari 2026. Tersangka HS, 26 tahun, asal Turki, berperan membawa narkotika jenis kokain dari luar negeri masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti kokain seberat 1.328,80 gram brutto atau 1.295,20 gram netto dan dinyatakan positif berdasarkan hasil Labfor. Selain itu turut diamankan satu tas backpack, boarding pass, custom declaration, serta handphone iPhone 11 warna putih.
“Barang bukti narkotika jenis kokain tersebut ditemukan juga bukti dukung pendukung berupa 1 buah tas backpack warna hitam, 1 lembar custom declaration, 1 lembar boarding pass, 1 buah handphone merek iPhone 11 warna putih", tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI.