Polres Klungkung Ungkap Pencurian Kotak Amal

  • 30 Jan 2026 14:01 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Klungkung - Aparat Kepolisian Resor Klungkung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas keagamaan di wilayah Semarapura Klod Kangin. Kasus tersebut menimpa Musala Al Hidayah di Jalan Diponegoro, dengan kerugian material mencapai sekitar Rp1,3 juta.

Peristiwa kehilangan diketahui terjadi pada Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 11.15 WITA, saat kotak amal yang biasanya berada di lantai atas musala tidak ditemukan pada tempatnya. Seorang saksi yang hendak melaksanakan ibadah mendapati kondisi ruangan tidak seperti biasa, sebelum akhirnya menemukan kotak amal dalam keadaan rusak pada bagian pengunci di sudut belakang bangunan.

Ketua musala kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses penanganan hukum. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang memasuki area musala.

Tim Satgas Gakkum Ops Sikat Agung 2026 Polres Klungkung selanjutnya melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengidentifikasi ciri kendaraan dan pakaian yang digunakan terduga pelaku. Pada Rabu 28 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DBM (28) di wilayah Desa Sukawati, Gianyar, yang memiliki kesesuaian dengan deskripsi tersebut.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang tunai di dalam kotak amal dengan cara mencongkel engsel gembok menggunakan alat pahat. Uang hasil pencurian disebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, alat congkel, kotak amal, telepon genggam, serta sisa uang tunai sebesar Rp817 ribu.

Kasus ini diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Kepolisian menegaskan bahwa pengamanan tempat ibadah menjadi perhatian khusus guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa serta menjaga rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....