Simpan Ganja, BNNP Bali Ringkus Pegawai Laundry

  • 11 Nov 2025 12:42 WIB
  •  Denpasar

KBRN, Denpasar : Seorang pria berinisial AR (29) yang bekerja sebagai pegawai laundry di kawasan Tuban, Kuta, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dari tangan pelaku, petugas menyita lebih dari satu kilogram ganja yang disimpan di kamar indekosnya.

Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro menjelaskan, penangkapan AR dilakukan pada Selasa 4 November 2025 dalam operasi gabungan Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika di dua lokasi, yakni Kelurahan Tuban (Kabupaten Badung) dan Desa Pemogan (Kota Denpasar). “Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, kami menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1.076,36 gram netto,” ujar , dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (10/11/2025) sore.

Dari hasil pemeriksaan, AR diketahui bertindak sebagai perantara pengedar. Ia menerima paket ganja dari seseorang yang disebut sebagai bosnya, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tugasnya hanya menerima barang dan menyimpannya di kamar kos. Selanjutnya, bosnya yang akan memecah dan mengedarkan kembali,” jelas Tri Kuncoro.

Selain menangkap AR, petugas BNN juga menemukan tiga orang warga dengan hasil tes urine positif narkotika di wilayah yang sama. Ketiganya kini sedang menjalani tahapan asesmen rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Bali.

AR mengaku baru dua bulan menjalankan aktivitas tersebut. Ia tidak mendapat gaji tetap, tetapi seluruh biaya kos ditanggung oleh atasannya, disertai uang saku sesekali. “Dia tinggal gratis di kos, kadang dikasih uang jajan. Mengaku baru dua bulan melakukan dan baru sekali menerima paket seberat satu kilogram itu,” tambah Tri Kuncoro.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati.

BNN Bali menegaskan akan terus mengintensifkan operasi di kawasan yang dianggap rawan penyalahgunaan narkoba. Operasi itu utamanya menyasar wilayah pemukiman padat dan tempat kos yang berpotensi menjadi lokasi peredaran.(Zannuar Setiadji)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....