Residivis Kayu-Jati Diciduk, Puluhan Gelondong Hasil Hutan Diamankan
- 27 Okt 2025 19:54 WIB
- Denpasar
KBRN, Jembrana: Upaya penindakan terhadap perusakan hutan membuahkan hasil. Mariono (50) yang diketahui merupakan residivis kasus illegal logging tahun 2009, kembali diciduk oleh jajaran Polres Jembrana. Pelaku ditangkap tangan saat hendak menjual puluhan gelondong kayu jati hasil perambahan hutan di kawasan Penginuman, Desa Melaya.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, (23/10/2025), sekitar pukul 08.00 Wita, di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. Pria yang berprofesi sebagai peternak ini diamankan saat sedang mengangkut 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran menggunakan mobil pikap miliknya Nopol DK 8013 WP, yang ditutup terpal cokelat, menuju tempat pemotongan kayu (serkel).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi yang terencana. Ia mulai menebang pohon jati di kawasan hutan Penginuman sejak September 2025. "Proses penebangan dilakukan menggunakan gergaji dan kapak," jelasnya.
Potongan kayu dari sekitar tujuh batang pohon jati itu kemudian diangkut secara bertahap menggunakan sepeda motor melalui jalur pesisir Pantai Cekik, untuk kemudian dikumpulkan dan disimpan di rumahnya. Setelah jumlahnya dirasa cukup banyak, kayu ilegal tersebut baru diangkut menggunakan mobil pikap untuk dipecah menjadi papan dan dijual.
"Tersangka mengaku ingin mendapatkan keuntungan pribadi karena faktor ekonomi, dengan menjual kayu jati curian ini seharga sekitar Rp12.000 hingga Rp20.000 per lembar, tergantung ukurannya," ungkapnya.
Mirisnya, tersangka diketahui bukanlah pemain baru dalam kejahatan kehutanan. Ia tercatat pernah dipenjara selama satu tahun atas kasus serupa pada tahun 2009, namun tampaknya tidak menimbulkan efek jera.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 32 gelondong kayu jati, mobil pikap, sepeda motor yang digunakan mengangkut dari hutan, terpal, tali, serta alat tebang (gergaji dan kapak), telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana kehutanan, yaitu penebangan pohon dan/atau mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dan tidak terlibat dalam aktivitas penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu ilegal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....