Kejari Badung Terima Pelimpahan Tahap II Pembunuhan Berencana
- 15 Okt 2025 15:37 WIB
- Denpasar
KBRN, Badung : Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Korban Zivan Radmanovic dan korban luka-luka Sanar Ghanim di Vilia Casa Santisya 1, Jln. Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Br. Sedahan, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab, Badung. Pelimpahan tahap II itu termasuk 2 berkas perkara dengan Tersangka Darcy Francesco Jenson dan tersangka Mevlut Coskun serta tersangka Papea-I-Middlemore Tupou dari Penyidik Polres Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo saat menerima Pelimpahan Tahap II kasus pembunuhan berencana di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (15/10/2025) mengatakan, tersangka Darcy Francesco Jenson dan tersangka Mevlut Coskun serta tersangka Papea-I-Middlemore Tupou diduga telah melakukan pembunuhan berencana.
“Tanggal 14 Juni 2025 di Vilia Casa Santisya 1, Jln. Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Br. Sedahan, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab, Badung terhadap korban Zivan Radmanovic (meninggal dunia) dan diduga juga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap korban Sanar Ghanim (luka-luka). Tersangka Darcy Francesco Jenson disangka Melanggar Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Primair Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP sedangkan Tersangka Mevlut Coskun serta Tersangka Papea-I-Middlemore Tupou disangka melanggar Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kajari Sutrisno Margi Utomo.
Dalam penanganan perkara pembunuhan berencana ini, Kepala Kejaksaan Negeri Badung menunjuk 8 Jaksa. Pasca pelimpahan tahap II ini, Jaksa melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan untuk selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....